<

Beni Halim Bersama Kuasa Hukumnya Laporan Kecurangan ke Bawaslu

SUMENEP – IndonesiaPos

Saat pemilu Pilpres, legislatif sering kali terjadi pelanggaran pemilu di kecamatan Masalembu kabupaten sumenep Madura Jawa Timur, secara massif dan tersistemik

Ditemukan Data D. Hasil yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan data C. Hasil dan C. Rekap Kontrol di Kecamatan Masalembu

Akibat kejadian itu, H. Beni Halim bersama tim kuasa hukum Marlaf Sucipto mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Jawa Timur, melaporkan kasus tersebut. pada hari Rabu, 13/03/2024

Marlaf Sucipto bertindak untuk dan atas nama, mewakili, dan mendampingi Benny Halim selaku calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor Urut 3 (tiga), dari Daerah Pemilihan Sumenep 7 (tujuh).  Meliputi Kecamatan Raas, Gayam, Nonggunong, dan Masalembu.

“H. Beni Halim adalah korban politik untuk bersikap dan bertindak untuk melaporkan penyajian Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu, Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model D. Hasil Kecamatan-DPRD.”terang Marlap Sucipto.

“Bahkan tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen Berita Acara, Sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024,”tambahnya

Menurut Marlaf Sucipto, Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/kota) dan Dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu.

“Kemudian  Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model rekap kontrol-DPRD Kab/kota), yang berlangsung pada 14 Februari 2024,”bebernya.

Selanjutnya, menurut dia, akan disederhanakan dengan penyebutan dokumen data D. Hasil yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen C. Hasil dan C. Rekap kontrol khusus Kecamatan Masalembu, dalam Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Nah, Perubahan penyajian data D. Hasil yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen C. Hasil dan C. Rekap kontrol, diduga dilakukan oleh DS, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masalembu,”tegasnya.

“Dibantu oleh anggota PPK Masalembu; MF, SH, FJ, HO, yang dikerjasamakan dengan CH selaku Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Masalembu.”urainya

Tindakan tersebut, diduga kuat dilakukan berdasarkan arahan, perintah, bahkan ada tekanan yang kuat secara politik  yaitu melakukan intimidasi Sdr. DF yang juga sebagai Calon Legislatif dari PDI-P Nomor urut 6 (enam) Dapil 7 (tujuh).

“Dan perolehan suara DF di Kecamatan Masalembu, berdasarkan C. Hasil dan C. Rekap kontrol, sebanyak 4.883 suara. Kemudian berubah dalam penyajian dokumen D. Hasil yang muncul dan/atau dimunculkan di dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten/kota, sebanyak 8.261 suara,”terangnya.

Sementara H. Beni Halim bersama tim kuasa hukum Marlaf Sucipto menuntut dalam bentuk laporan dan segera meminta Bawaslu Sumenep untuk

  1. Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumenep agar Data D. Hasil Kecamatan, Dokumen C. Hasil dan dokumen C. Rekap kontrol desa/kelurahan;
  2. Membuka dokumen hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep untuk penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Daerah Pemilihan Sumenep 7; dan
  3. Merekomendasikan Laporan _a quo_ untuk diproses lebih lanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumenep. (amin)

Rahmat Bagja Mengaku, Bawaslu Tak Kewenangan Pecat Ketua KPU

BERITA TERKINI