<

Polres Kubar Ciduk Penjambret Kalung Mas Dirumah Kontrakan

KUTAI BARAT – IndonesiaPos

Satreskrim Polres Kutai Barat, berhasil menangkap penjambret perhiasan kalung mas  berinisial FN (35) Warga Kampung Tutung RT04 Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat,

Tersangka ditangkap petugas saat bersembunyi di Rumah Kontrakan Pacarnya, Kawasan Jaras Kelurahan/Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat,

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi, mengemukakan, kejadian itu bermula dari laporan masyarakat, telah terjadi penjambretan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Jalan Pembangunan Kelurahan Simpangraya Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa (12/03/2024).

“Setelah mendapat informasi tim reskrim langsung meluncur ke TKP melakukan penyelidikan. Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Sepeda Motor,”ujar Asriadi kepada sejumlah wartawan. Jumat (15/3/2024)

Tidak hanya sampai disitu, petugas terus mendalami informasi keberadaan pelaku. Kemudian tidak beberapa lama petugas bergerak menuju ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Jaras.

Saat dirumah kontrakan petugas langsung mengetuk pintu rumahnya dan di dapati terduga pelaku berada di dalam kamar sedang tertidur.

“Kemudian petugas membawa terduga pelaku ke Polres Kutai Barat untuk dimintai keterangan terkait tindakannya yang merugikan orang lain,”ucap Asriadi.

Menurut Asriadi, keterangan pelaku pelaku kepada penyidik mengaku  benar kalau pelaku menjambret kalung mas korban di jalan Pembangunan Kelurahan Simpangraya Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa tanggal 12 maret 2024.

“Pelaku FN mengaku, kalau barang bukti hasil penjambretan berupa sebuah Kalung emas seberat 9,400 Gram, Sejumlah barang bukti juga diamankan petugas.”tutur Asriadi

“Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang  Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tegas Asriadi. (daniel)

2 Pemuda Asal Tapen Jambret Tas Warga di Pasar, Ditangkap Polisi

 

 

BERITA TERKINI