SURABAYA – IndonesiaPos
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap, nama Yudi Utomo Imarjoko, ahli nuklir sekaligus dosen Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ahli nuklir itu menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, status DPO terhadap Yudi Utomo Imarjoko itu dikeluarkan setelah penyidik melalukan dua kali pemanggilan pemeriksaan.
“Dua kali dipanggil tidak hadir, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan DPO,”kata Dirmanto kepada wartawan. Kamis (18/4/2024).
Dirmanto menjelaskan, Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 atas dugaan pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU sebesar Rp 9,2 milliar.
“Saat itu dia menjabat Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena,”tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, langkah hukum tersebut adalah upaya terakhir setelah perusahaan melakukan serangkaian upaya penyelesaian secara kekeluagaan.
Terakhir, Yudi Utomo memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
“Dalam surat itu, Yudi menegaskan jika sampai tanggal tersebut semua uang perusahaan tidak dikembalikan, dia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum,” terangnya.
Uang perusahaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, tanah, dan sejumlah mobil.
“Uang perusahaan terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Usai Ditetapkan TSK, KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri