JEMBER – IndonesiaPos
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PRKPCK)kini dalam proses review terhadap PT.Joglo Multi Ayu dalam lelang pembangunan alun-alun Jember dan landscape alun-alun.
Seseuai schedule proses lelang yang ditayangkan dalam LPSE Jember menyebutkan penawar terendah yang berpotensi menang lelang akan dilakukan review terhadap surat penunjukan penyedia barang dan jasa pertanganggal 13-14 mei 2024.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian panitia terhadap kelengkapan dokumen penawar lelang PT. Joglo Multi Ayu.
- Multi Ayu sendiri pernah mendapatkan blacklist dari sejumlah OPD pada tahun 2019 lalu. tidak tanggung-tanggung blacklist diberikan pada tahun yang sama.
Dari penelusuran media yang dikutip dalam pemberitaan beritamusi.co.id menyebutkan PT Joglo Multi Ayu pertama kali mendapat blacklist dari Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dengan tanggal penanyangan 18 Juli 2019, masa berlaku sanksi 5 April 2019-5 April 2020 dengan SK Penetapan : PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Blacklist kedua dikeluarkan di Kabupaten Banjar Baru Provinsi Kalimatan Selatan dengan tanggal penanyangan 30 Juli 2019, masa berlaku sanksi 26 Juli 2019-26 Juli 2020 dengan SK Penetapan : PA/KPA Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan.
Blacklist ketiga dikeluarkan oleh Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dengan tanggal penanyangan 18 Juli 2019, masza berlaku sanksi 18 Februari 2019-18 Februari 2020 dengan SK Penetapan : PA/KPA Dinas Kesehatan.
Parahnya lagi, blacklist yang dipaparkan dalam laman LKPP menyebutkan alamat kantor yang berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat, mengapa kantornya berbeda-beda dan keduanya sama-sama di blacklist.
Persoalan ini sempat diklarifikasi kepada kepala dinas PRKPCK, Rahman Anda . Menurutn Ppkom Akan melakukan review terhadap hasil penetapan pemenang tersebut dengan melakukan krosecek dokumen administrasi dan teknis sesuai persyaratan yang ada. “akan kami kroscek kelengkapan berkas PT. Joglo Multi Ayu,”jelasnya.
Termasuk dengan meminta surat penunjukan dari penyedia barang dan jasa.” Seperti harus ada dukungan dari pabrikan atau dari penyedia lainnya yang menyatakan telah memberikan dukungan kepada PT Joglo Multi Ayu,”tambahnya.
Dari informasi yang beredar menyebutkan Banyak masyarakat yang merasa khawatir dengan track record PT.Joglo Multi Ayu, meski tidak ada aturan yang melarang untuk mengikuti tender lelang, namun munculnya 3 blacklist dalam tahun yang sama dengan lokasi kantor yang berbeda-beda menjadi pertanyaan khusus , apalagi nilainya fantastis hingga Rp.20 milyar (kik)
Waspada..!!! Pemenang Lelang Pembangunan Alun-Alun Jember Pernah Masuk Blacklist?