<

Advokat Dwi Heri Mustika Menangkan Seorang  PNS Dalam Perkara Bank Titil di MA RI

SURABAYA – IndonesiaPos

Setelah berjuang selama kurang lebih 3 (tahun) lamanya untuk melawan putusan “Bank Titil” dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022, Tina Sudartini, mengaku sangat senang dan gembira.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ini sujud syukur dan mengucapkan terima kasih setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memutuskan perkaranya nomor 431 K/ Pdt/2024, tertanggal 20 Maret 2024.
Warga Karang Klumprik Selatan, RT 002/RW 008, Desa Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya bernama Tina ini mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Kuasa Hukumnya, Dwi Heri Mustika, S.H, Agoes Soeseno, S.H, M.H, Reny Kumalasari, S.H dan Bravicha Bunga Vitriani, S.H atas dukungan dan jasa pembelaannya.

“Saya pribadi dan sekeluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada tim lawyer yang tergabung di Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS yang selama ini dengan gigih dan sabar memperjuangkan hak-hak saya melawan ketidak adilan.”ujarnya .

Tina semula merasa ragu atas tegaknya keadilan di Indonesia, namun dengan selesainya perkara perdata saya ini dibantu Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners di MA.

“Kuasa Hukum saya telah membuktikan, bahwa keadilan itu masih ada di bumi nusantara  tercinta ini,”tegasnya.

Ditempat terpisah, Dwi Heri Mustika, S.H juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan MA RI.

“Saya sangat puas sekali, atas putusan MA RI yang dimana permohonan kasasi Inggrit Angraini Pontah dinyatakan kalah atau ditolak, sehingga Inggrit yang semula penggugat di PN Surabaya ini harus mengembalikan seluruh dokumen milik klien kami,”terang Dwi.

Menurutnya, di dalam putusan MA itu juga menyebutkan, bahwa kliennya kelebihan bayar Rp. 31.231.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

“Kami sudah mendaftarkan permohonan penetapan eksekusi atas putusan pengadilan kepada Inggrit Angraini Pontah. Tinggal menunggu Aanmaning dari PN Surabaya,” tegas Dwi

Wakil Ketua Komisi Media, Humas dan Hubungan Luar Negeri di Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP PERADIN) ini menyampaikan, Perkara Dugaan Pengancaman & Pemerasan di Polrestabes Surabaya
Beredar informasi pasca turunnya putusan MA RI, sehingga Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, menggelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan itu.

Berdasarkan laporan Tina Sudartini dengan nomor laporan: LP-B/360/IV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tanggal 21April 2021.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/2103/SP2HP/V/RES.1.19/2024/Satreskrim, tertanggal 08 Mei 2024 akan melakukan gelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang sudah naik tahap penyidikan terhadap terlapor Ys.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon kasasi dari Inggrit Angraini Pontah, bernama Advokat Ferddy Hartono, S.H belum bisa dikonfirmasi, meski whatsappnya aktif. Bahkan Angraini Pontah sampai berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan terkait putusan perkara di MA

Oknum Jaksa Perempuan dengan Pengacara Sedang Indehoi Digerebeg di Kamar Hotel

BERITA TERKINI