JEMBER — IndonesiaPos
Kewajiban ASN Jember, Pekerja Paruh Waktu serta P3K untuk mempublikasikan konten bupati melalui medsos maupun whatapp dengan konsekwensi sangsi bagi mereka yang “mangkir” ternyata tidak mengurangi besaran anggaran kegiatan publikasi. Sebaliknya justru Kominfo menaikkan anggaran publikasi berkali-kali lipat.
Dalam anggaran program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pihak Diskominfo menganggarkan Rp.4,227 milyar di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Jember 2026. Angka itu naik menjadi Rp.4,550 milyar di dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Sedangkan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melejit menjadi Rp.Rp.21,071 milyar. Kenaikan angka yang fantastis dalam belanja publikasi.
Hal ini kemudian menjadi pertanyaan bagi publik, bagaimana anggaran publikasi naik sedemikian rupa hingga berkali-kali lipat sedangkan disatu sisi pihak Pemkab Jember justru seharusnya mengurangi biaya publikasi pasca diberlakukannya sangsi bagi ASN,pekerja paruh waktu dan P3K yang tidak mempublis konten bupati di media sosial mereka.
Jika dikalkulasi secara global, ada sekitar 21,958 ribu ASN maupun tenaga lainnya yang jika mereka mengupload konten bupati 3 sampai 4 kali dalam seharinya maka ada sekitar 87 ribu konten bupati yang berseliweran di ruang medsos. Dan itu gratis karena itu merupakan kebijakan yang bersifat wajib. Sebuah kebijakan yang bisa mengurangi beban biaya anggaran publikasi jika diterapkan dengan benar.
Berapa biaya yang bisa ditekan jika hal itu dilakukan, kita bisa mengambil sampling pada anggaran operator PPID yang dipihak ketigakan dimana setiap orang diwajibkan mengupload konten maupun berita sebanyak 20-30 perbulan dengan honor mereka kurang lebih Rp.3 JT dalam satu bulan, maka untuk satu berita atau konten diperkirakan Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu.
Penghematan anggaran publikasi yang sangat besar seharusnya jika dilakukan dengan gratis mengingat setiap harinya ada sekitar 87 ribu konten dikalikan Rp.100 ribu per konten maka hasilnya ada sekitar Rp.8,7 milyar. Yang menjadi pertanyaan siapa yang diuntungkan dalam hal ini? (kik)
Tidak Upload Konten Kegiatan Bupati, ASN Dan P3K Di Jember Terancam Sangsi