<

Tindak Lanjut OTT di Bondowoso KPK Terkesan Tutup Pakta Persidangan

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) di Bondowoso beberapa waktu lalu, hingga menetapkan 4 orang menjadi tersangka, dan selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan itu terungkap fakta yang menyebutkan nama-nama sejumlah pejabat Pemkab Bondowoso. Namun hingga saat ini pihak KPK terkesan jalan ditempat.

Direktur LSM jack Centre Bondowoso, Agus Sugiarto menyatakan, kasus korupsi yang terjadi di Bondowoso sampai sejauh ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan terhadap penegakan supremasi hukum.

“Kami melihat fakta persidangan di pengadilan tipikor Surabaya banyak mengundang penafsiran antara majelis Hakim dan JPU KPK, di antaranya JPU tidak menyajikan beberapa fakta bukti dokumen hasil penyitaan yang di beberapa tempat,”kata Agus. Minggu, (2/6/2024).

Agus mencontohkan, alat bukti yang di sita KPK berupa agenda dan catatan di rumah mantan Kadis BSBK Bondowoso Munandar.

“Padahal bukti document itu, menurut kami merupakan pintu masuk untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus OTT tersebut,”ungkapnya.

Menurutnya, sejauh ini belum juga terungkap di persidangan bahkan Agus menduga bahwa penyidik KPK sengaja melokalisir materi persoalan yang sebenarnya.

“Buktinya JPU KPK tidak pernah merealisir bukti tersebut di persidangan. Pihak KPK sengaja menutup barang bukti document itu,”ketusnya.

Agus menegaskan, jika merujuk pada pasal 5 UU 20/2021, pasal 6 UU 20/2021,dan pasal 11 UU 20/2021 serta pasal 12 huruf a, b, c, d 20/2021 juga pasal 13 UU 31/1999 (4) itu sudah jelas tentang suap dalam arti pemberi dan penerima.

“Jika seperti apa yang terjadi, kalau JPU KPK belum juga mengembangkan hal tersebut sampai saat ini. Lalu bagaimana KPK bisa bekerja secara profesional kalau fakta pengungkapan kasusnya setengah hati,”tandasnya.

Menurut Agus, jika alat bukti agenda itu bisa di jadikan pintu masuk, maka sangat akurat dan jelas ada korelasinya dengan kasus OTT tersebut.

Dengan demikian, LSM Jack Centre berkirim surat resmi kepada Ketua Dewan Pengawas KPK agar mengevaluasi kinerja tim penyidik KPK perihal pengembangan hasil OTT Bondowoso.

“Terutama yang berkaitan dengan proses penyidikan dan BAP yang terungkap dan menjadi fakta persidangan,”bebernya.

Akibatnya, Agus mencurigai ada indikasi permainan dan pengamanan dalam kasus pengembangan OTT itu oleh oknum-oknum internal KPK itu sendiri.

“Ya kita liat saja hasilnya bagaimana Dewan Pengawas KPK itu bekerja mas. Kemudian, jangan sampai masyarakat Indonesia antipati terhadap KPK, dan lebih simpati kepada Kejaksaan Agung,”imbuhnya..

KPK Geledah Rumah Mantan Kepala BSBK Bondowoso

BERITA TERKINI