<

DPR RI Sahkan Putusan MK Tentang PKPU Pilkada

JAKARTA – IndonesiaPos

DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (25/8/2024).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Tampak hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan anggota KPU lainnya.

Kemudian, anggota Bawaslu RI, Puadi dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga hadir dalam rapat.

“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, apakah kita setujui?,” tanya Doli kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan. “Alhamdulilahirobilamin,”ungkap Doli.

Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)menggelar rapat konsultasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. KPU meyakini DPR tak akan mengutak-atik rancangan yang telah disusun.

“Insya Allah, semoga lancar semua,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Mendagri Dengan 3 Panyelenggara Pemilu Setujui Tiga RUU, PKPU dan Rancangan Perbawaslu

BERITA TERKINI