JAKARTA – IndonesiaPos
DPP PDIP memastikan akan kooperatif dan menaati proses hukum yang berlaku. Ini terkait penetapan tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujarnya.
Ronny menjelaskan, PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum adil dan transparan. Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.
“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024. Bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ucap Ronny.
Diketahui, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi dan KPK Lantaran Kritik Jokowi