<

Laporan Dugaan Korupsi Sosperda DPRD Jember Masuk Meja APH

JEMBER – IndonesiaPos

Selain berkirim surat kepada DPRD Jember terkait dugaan korupsi dana Sosperda dan pelanggaran Double Accounting, Agus Mashudi juga berkirim surat tembusan ke sejumlah Aparat Penegak hukum (APH).

” Surat klarifikasi yang saya kirim kepada dewan, tembusannya juga saya kirim ke Kejagung, KPK maupun Kejati,”tuturnya.

Hal ini ia lakukan sebagai upaya untuk membuka kasus dugaan korupsi di lingkaran anggota DPRD Jember yang berpotensi merugikan negara.

“Hal ini patut diduga akan menjadi persoalan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.

Sebelumnya Agus menjelaskan secara rinci “konspirasi” dugaan korupsi dana Sosperda oleh anggota DPRD Jember dengan jalan merasionalisasi hitungan matematis penyisaan anggaran sebesar Rp. 12,750 juta per kegiatan yang dikalikan  24 giat aksi sehingga terakumulasi dalam nominal sebesar Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) menjadi belanja habis per anggota dewan.

Selain itu, dugaan double accounting menurut Agus juga terjadi dalam praktek “memperkaya diri sendiri” yang dilakukan anggota dewan dengan jalan menjalankan  agenda Sosperda ditumpangi dengan sosialisasi banpol dimana kedua agenda tersebut bersumber dari anggaran yang berbeda namun dilaksanakan dalam satu acara, sehingga patut diduga ada anggaran kegiatan yang “ditilep” mengingat jumlah peserta sama, waktu dan tempatnya sama namun anggaran yang digunakan berasal dari 2 sumber anggaran yakni dari anggaran dewan dan Bakesbangpol.

“Dalam agenda kegiatan tersebut biasanya ada 4 form tanda tangan yang harus diisi peserta, ini yang menjadi pertanyaan bagi saya, kenapa kok banyak sekali?,”tanya Agus.

“Jika 1 form tanda tangan untuk daftar hadir, 1 lagi untuk SPJ saya rasa masuk akal. Tapi kalau ada 4 buat apa form tanda tangan yang dua lagi. Ini yang menurut saya menjadi salah satu penguat dugaan adanya double accounting”ucapnya.

Persoalan ini menurut Agus ada yang salah dalam mekanisme Sosperda . Seharusnya DPRD yg diberikan kewenangan oleh konstitusi melakukan pengawasan penggunaan keuangan daerah memperhatikan asas dan prinsip penyusunan anggaran diantaranya: asas penghematan,asas peningkatan produktifitas/efesiensi dan asas kemandirian dan asas kepatutan, sedangkan prinsip yang harus diutamakan Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Tertib dan taat pada peraturan, perundang-undangan,Tepat waktu,Transparan,Partisipatif, dan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

“Secara garis besar, penyusunan dan penetapan Raperda cukup sosialisasi melalui uji publik dengan para pihak yg mempunyai keilmuan dan kompetensi di bidangnya, misalkan uji publik dengan civitas akademik, pegiat dan praktisi ,Lembaga swadaya masyarakat. Pasti anggaran yg diperlukan gak akan puluhan miliyaran rupiah, “tuturnya.

Meski sempat ramai dibicarakan, namun hingga berita ini diunggah belum ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Rudi Andrianus selaku PPTK kegiatan sendiri hingga berita ini diunggah terkesan menutup diri.(kik)

“Korupsi Anggaran Sosperda Milyaran Rupiah” di DPRD Jember Berpotensi Double Accounting

 

BERITA TERKINI