BANYUWANGI – IndonesiaPos
Hilangnya beberapa kayu milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, kayu – kayu tersebut hilang atau dipotong oleh orang tanpa diketahui oleh pihak dinas PU CKPP.
Sementara dilapangan banyak ditemukan tunggak kayu yang terpotong dengan diameter besar. Tunggak tersebut ada kayu mahoni, kayu trembesi, kayu sono keling dan kayu Jabon yang sudah ditebang atau dipotong.
Kepala Desa Kenjo Ahmad Sofyanto mengatakan terkait kayu – kayu tersebut bukan milik Desa melainkan milik Pemkab Banyuwangi yaitu PU CKPP.
“Kita kemarin memang mengajukan kepada pihak PU CKPP untuk pemotongan kayu sebanyak 7 pohon diantaranya 2 pohon kayu trembesi dan 5 pohon kayu mahoni, untuk pelebaran jalan,”ujar Ahmad Sofyanto.
Hanya saja, tambah Ahmad Sofyanto, pihak PU CKPP hanya menyetujui 3 pohon saja yaitu pohon mahoni dan trembesi,
“Hanya 3 pohon yang disetujui oleh Dinas PU CKPP dan tiba kayu sudah ditebang,”tambahnya.
Ahmad Sofyan mengungkapkan, saat penebangan kayu tersebut pihaknya sempat menegur pihak penebang pohon. Karena menurutnya tidak berkordinasi dulu dengan pihak Pemerintah Desa,
“Dilokasi itu terlihat juga ada pihak PU CKPP dan beberapa orang. Karena sudah ada pihak dinas, jadi kita tinggal mas,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU CKPP Suyanto Waspodo Tondo Wicaksono saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App mengatakan ,”langsung ke bidang aja yang lebih paham,”balasnya.
Sedangkan Kabid Bina Marga PU CKPP Bayu mengatakan, terkait permasalahan kayu – kayu itu pihak Desa mengajukan kepada pihak PU untuk dilakukan pemotongan,
“Memang ada pengajuan dari pihak Desa untuk pemotongan kayu – kayu tersebut dengan no pengajuan pada tanggal 25 November 2024 dengan no surat 700/45/429.503.09/2024 sebanyak 2 pohon trembesi dan 5 pohon mahoni,”jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan surat permohonan pemotongan yang dilayangkan oleh pihak Desa Kenjo tersebut kita pihak PU hanya menyetujui penebangan pohon sebanyak 3 saja.
“1 pohon mahoni dan 2 pohon trembesi dengan surat balasan 621.12/2925/429.115/2024, yang keluar pada tanggal 29 November 2024,”tambahnya.
Bayu menambahkan, bahwa dalam surat tersebut sudah diterangkan terkait kayu – kayu itu diserahkan kepada pihak PU,
“Sampai sekarang pihak kita tidak tahu dimana kayu – kayu tersebut dan malah terjadi penebangan tidak sesuai pengajuan yang 3 pohon yang disetujui dan kita sudah perintahkan kepada anggota untuk mempertanyakan dan cek lokasi,”tutupnya. (dod)
Wabup Irwan Segera Laporkan Pelaku Perampokan Kayu Sono Keling Ke Polres