<

Nicholay Beberkan Banyak Pelanggaran HAM di Lembaga Pemasyarakatan

JAKARTA – IndonesiaPos

Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih menjadi salah satu tempat yang sering terjadi praktik pelanggaran HAM.

“Banyak hal yang kami dapatkan bahwa masalah-masalah pemenuhan HAM itu masih belum sesuai dengan harapan. HAM itu masih sekadar sebagai satu lip service, belum sepenuhnya diterapkan khususnya ketika saya turun ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan,” katanya kepada Media Indonesia beberapa waktu lalu di Gedung KemenHAM.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan kunjungan ke sejumlah LP yang berada di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari NTT, Jawa Barat, hingga Jakarta.

“Pelanggaran HAM serius itu ada di LP, menyangkut hak-hak warga binaan atau narapidana maupun tahanan. Dari beberapa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada baik di NTT, di Jawa Barat, di DKI Jakarta, itu saya temukan bahwa pelanggaran HAM sesungguhnya itu ada di LP,”kata Nicholay.

Nicholay menyebut berbagai bentuk pelanggaran itu, menyangkut segala fasilitas penunjang untuk warga binaan atau narapidana hingga kehidupan mereka. Ia juga menilai pelanggaran serius tersebut terjadi lantaran juga ditemukan penghukuman alih-alih pembinaan kepada para narapidana.

“Kenapa saya katakan pelanggaran? Karena di situ kami melihat bahwa tujuan pemasyarakatan itu sebenarnya bukan penghukuman, tapi tujuan pembinaan itu belum sepenuhnya diterapkan, yang ada adalah penghukuman,” tukasnya.

Selain itu, Nicholay menceritakan kondisi yang ditemukannya saat berkunjung ke sejumlah LP. Misalnya, kapasitasnya yang justru melebihi dari jumlah semestinya atau over capacity. Dari yang seharusnya hanya berkapasitas 11 orang, tetapi diisi oleh 35 orang.

“Saya temukan juga yang namanya sel tikus. Saya bilang, sel tikus ini tanpa penerangan, tanpa ventilasi, tanpa MCK, dan tanpa alas tidur. Seharusnya satu sel tikus itu dengan ukuran 1×2 meter dihuni hanya oleh paling banyak 2-3 orang, tetapi yang saya temukan dihuni bisa sampai 5 orang,” jelasnya.

Nicholay juga menemukan bahwa sel tikus tersebut justru dihuni oleh narapidana yang mengidap penyakit TBC dengan alasan agar tidak terjadi penularan. Menurutnya, hal ini menyalahi aturan sebab bila ada narapidana pasien TBC, seharusnya dirawat di klinik atau rumah sakit

“Kemudian saya temui juga narapidana-narapidana yang lansia. Ada yang sampai berumur 96 tahun, 95 tahun, 80 tahun. Yang paling muda dari rangrasiya itu umurnya 55-60 tahun. Saya melihat keadaan mereka sungguh sangat mengenaskan. Makanannya pun saya ikut merasakan langsung, makanan yang namanya nasi caduk,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nicholay menceritakan bahwa dirinya sempat mencoba makanan untuk para narapidana yang dinilai mengenaskan.

“Sengaja saya ingin menikmati makanan para narapidana agar saya melihat dan merasakan secara langsung makanan mereka. Itu dengan ikan sepotong, tempe sepotong, sayur sepotong, nasi, mereka makan itu,” tutur Nicholay.

“Memang setiap hari itu menu berganti karena di situ ada daftar menu 1-7 hari itu berganti-ganti. Tetapi isinya hanya sepotong-sepotong. Kemudian pelayanan kesehatan juga saya melihat sangat minim dan sangat kurang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nicholay menekankan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait permasalahan tersebut.

“Saya sudah bertemu dengan Pak Wakil Menteri Imipas dan setiap kami turun pun kami selalu bersurat kepada Dirjen PAS (Pemasyarakatan) memberitahukan bahwa kami akan turun ke sana,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan sejumlah pihak Lapas juga mengaku kewalahan dalam pemenuhan hak asasi bagi para narapidana.

“Jadi memang kalau kita melihat dari kondisi di dalam di LP itu memang belum memenuhi standar hak asasi manusia, dan banyak kejadian-kejadian terselubung yang ada di dalam itu, yang tidak pernah terekspos ke luar,” jelasnya.

 

1,2 Juta KPM di DKI Jakarta Mulai Terima Paket Bantuan Sosial

 

BERITA TERKINI