<

Pengacara Jember PTUN kan PT AKKU terkait Kasus Tanah Aset Pemkab

JEMBER – IndonesiaPos

H.A Chairul Farid SE.SH.MH salah seorang pengacara Jember melaporkan dugaan “penggelapan” aset tanah milik pemkab Jember ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Gugatan perdata no 50/G/2025/PTUN.SBY rencananya akan memasuki Sidang perdana pada Rabu,9 April 2025 mendatang.

Sebelumnya, LSM Gerakan Mandiri Penertiban Perijinan, Tambang dan Aset (GEMPPITA) Jember sempat mempersoalkan dugaan pengalihan aset milik pemkab Jember seluas kurang lebih 3,2 hektar kepada PT. Argopuro Karya Kencana Utama (AKKU) yang diduga tanpa melalui prosedur yang sah.

Dalam suratnya yang dilayangkan Agus MM ketua LSM GEMPPITA menjelaskan tentang adanya dugaan konspirasi pidana korupsi dengan terbitnya surat bupati Jember no.188.42/235/012/2009 tentang pelepasan dan penghapusan hak tanah milik pemkab Jember eks tanah bengkok kelurahan Kaliwates, kelurahan Sempusari seluas kurang lebih 3,2 hektar yang ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima sertifikat hak pakai dan petok c nomer 028/565/35.09.1.33/2009 kepada pemilik PT.AKKU.

Kepada media, Agus MM mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan olehnya menemukan fakta bahwa ada dugaan konspirasi yang dilakukan penghapusan maupun penyerahan aset tersebut.

” Setelah kita telusuri di kelurahan Kaliwates,BPKAD, dan badan pendapatan daerah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pengahapusan dan penyerahan kepada pihak ke tiga tanpa melalui apparisal, sehingga harganya sangat murah,” ujarnya.

Selain itu lanjut Agus, proses pengahapusan aset dan penyerahan tersebut tanpa melalui DPRD. ” DPRD tidak diikut sertakan dalam persetujuan pelepasan aset tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah media belum berhasil mendapatkan statmen resmi dari menejemen PT.AKKU. (kik)

 

“Mark Up” Pengadaan Mamin Sosperda Menguat, Sejumlah Anggota DPRD Jember Komplain

 

 

BERITA TERKINI