<

Polsek Bentian Tangani Laporan Pengancaman Karyawan PT BCPM

KUTAI BARAT — IndonesiaPos

Kepolisian Sektor (Polsek) Bentian Besar  menangani Laporan kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang Karyawan Pt.BCPM menggunakan senjata tajam dan penganiayaan yang terjadi di lingkungan perusahaan di Blok H38 Rayon A, Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat, Sabtu ( 12/7/2025 )

Kapolsek Bentian Besar  mengungkapkan, kejadian itu bermula saat korban, seorang karyawan swasta, bersama rekannya dalam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju salah satu blok perusahaan untuk mengisi bahan bakar.

“Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh seorang pria tak dikenal yang membawa sebilah parang dan langsung mengancam serta menyerangnya secara fisik dengan tendangan berkali-kali,”katanya.

Pelaku juga sempat menodongkan senjata tajam ke wajah korban sambil melontarkan ancaman serius.

Setelah situasi berhasil diredam, korban baru mengetahui bahwa pelaku sedang mencari istrinya, yang ternyata merupakan rekan kerja korban di perusahaan tersebut.

“Meski sempat mengantar pelaku ke tempat tinggal sang istri untuk memastikan keadaannya, korban tetap merasa terancam dan memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib guna penanganan lebih lanjut, “ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bentian Besar beserta barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan langkah-langkah penyidikan awal. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal-pasal terkait dalam KUHP,”pungkas kapolsek, (Daniel)

 

 

BERITA TERKINI