<

Kadis DLH Bondowoso Sebut, PT CPI di Desa Besuk Tak Miliki AMDAL

BONDOWOSO – IndonesiaPos 

Sebuah perusahaan besar bernama PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI), di Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, diduga kuat tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

PT CPI tersebut salah satu perusahaan besar di sektor pakan ternak, DOC (anak ayam), dan pengolahan daging ayam.

Sementara perusahaan tersebut hanya mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), bukan AMDAL.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo kepada wartawan mengatakan, terkait kepatuhan lingkungan perusahaan tersebut, berkewajiban memiliki AMDAL. Hal itu hanya berlaku bagi perusahaan dengan luas lahan minimal 30 hektar.

“Sedangkan lahan yang digunakan PT Charoen Pokphand Indonesia di Klabang ini hanya sekitar 5 hektar, dan memang tidak memiliki AMDAL,”ujar Aris kepada wartawan. Rabu (10/9/2025).

Aris menegaskan, perusahaan besar sekelas PT CPI wajib mengantongi UKL-UPL karena luasan lahannya di bawah 30 hektar,”tegas Aries.

Menurut Aries, perusahaan dengan luasan lahan 1 hektar sudah cukup dengan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

“Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup menjadi aspek krusial dalam operasional perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis ini,terangnya.

Namun, meski tidak wajib memiliki AMDAL, penggunaan UKL-UPL dan SPPL tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak berdampak negatif signifikan terhadap lingkungan sekitar.

”Dengan begitu, meskipun PT CPI hingga saat ini belum memiliki AMDAL, status legalitas dokumen lingkungan yang dimilikinya sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah dan nasional,”imbuhnya. (sus)

 

Ketua Litipikor Minta Pimpinan PT EUP Bontang Segera Ditangkap

BERITA TERKINI

IndonesiaPos