<

Polsek Tamberu Tangkap 4 Orang Saat Sedang Pesta Narkoba

PAMEKASAN – IndonesiaPoS

Empat orang yang diduga sedang pesta narkoba di Kecamatan Batumarmar Pamekasan berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan.

Penangkapan terhadap 4 orang tersebut di salah satu rumah tersangka di Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur pada hari Minggu 7/9/2025.

Keempat pelaku berinisial R (38), R (27), M (40) warga Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan dan AF (40) warga Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi kepada awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap ke empat pelaku inisial R (38), R (27), M (40) dan AF (40) yang dilakukan dini hari sekitar pukul 01.00 wib, tepatnya pada Minggu (7/9/2025).

“Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota Polsek Tamberu Polres Pamekasan,”ujar Jupriadi.

“Saat dilakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan mendapati para pelaku sedang pesta narkoba”, ucapnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu Sabu dengan berat ditimbang logo “A” ± 0,20 gram, logo “B” ± 0,20 gram dan logo “C” ± 0,20 gram.

“1 (satu) kotak warna putih, 3 (tiga) korek api gas, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca yang di tutupnya dilengkapi dengan 2 buah sedotan yang sudah terpasang pipet kaca, 3 (tiga) buah Handphone merek OPPO warna hitam, Handphone merek OPPO warna biru dan Handphone merek VIVO warna hitam,” terang Jupriadi.

Setelah dilakukan penyidikan dan tes urine pelaku, hasil tes  pelaku menunjukan Positif (+) bahwa ke empat pelaku mengandung Methamphetamine dan kini pelaku diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara, “pungkasnya. (Rof/Deb)

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos