<

Feri Amsari Minta, Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

JAKARTA – IndonesiaPos

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan seluruh anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan wajib mundur menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini diisi oleh anggota Polri aktif. Ia menegaskan pemerintah harus menindaklanjuti putusan MK tersebut karena bersifat jelas, final, dan mengikat sehingga tidak memberi ruang tafsir apa pun.

“Seluruh jabatan manajerial dan non-manajerial yang merupakan ASN itu seluruhnya harus berhenti, siapa pun jabatannya, bintang berapa pun, harus berhenti. Karena itu bunyi putusan, tidak ditafsirkan ke mana-mana lagi,” kata Feri pada Selasa (18/11/2025).

Feri menuturkan bahwa putusan MK secara jelas melarang anggota Polri menempati jabatan sipil apa pun baik di level manajerial maupun non-manajerial, kecuali dalam penugasan resmi yang diberikan Kapolri dalam lingkup kewenangan kepolisian sesuai UU.

“Pada dasarnya, putusan MK itu terang benderang bahwa untuk jabatan ASN, baik manajerial maupun non-manajerial, di luar tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau surat tugas dari Kapolri, maka itu wajib berhenti semua,” ujarnya.

Feri menambahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk lembaga-lembaga lain yang memiliki hubungan kewenangan dengan Polri, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Iya, termasuk BNN dan BNPT, sepanjang berkaitan dengan kewenangan Polri sebagaimana disampaikan MK,” jelasnya.

Lebih jauh, Feri menegaskan putusan MK tidak berkaitan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak tepat jika ada pihak yang menafsirkan kewajiban mundur berdasarkan UU ASN.

“Hal yang harus dipahami baik-baik adalah bahwa ini bukan (didasari) pada UU ASN, tapi di UU Kepolisian-nya. Perintahnya kepada anggota kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.

“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.(MI)

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos