<

Proyek Jalan Ratusan Juta Dibiarkan Terlantar

JEMBER  —  IndonesiaPos 

Entah disengaja atau tidak, sebuah pembangunan jalan senilai Rp.398 juta bersumber dari DAU 2025 di desa baratan kecamatan Patrang dibiarkan terlantar.

Proyek milik DPU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) tersebut dibiarkan terbengkalai dalam kondisi rusak.

Dalam papan nama proyek terpampang pagu anggaran serta lokasi proyek yang dikerjakan CV Andy’S Dharma Kencana dimulai pada 18 November 2025 dan berakhir pada 10 Desember 2025.

Hingga berita ini diunggah media belum bisa meminta keterangan dari direktur perusahaan tersebut.

Dilain sisi, PPK di DPUBMSDA, Puguh saat dikonfirmasi media mengaku akan memberlakukan sangsi sesuai aturan.

“Untuk paket yang belum selesai Diberlakukan denda sesuai dalam kontrak,”jawabnya singkat.

Terkait persoalan ini, salah seorang sumber di DPUBMSDA menyebutkan, kasus belum selesainya paket pekerjaan di baratan kecil tersebut karena pihak perusahaan AMP tidak sanggup melaksanakan pengerjaannya, sehingga otomatis terbengkalai.

“Kalau tidak keliru sudah 2 kali ditinjau, namun akhirnya perusahaan AMP tersebut menyerah tidak sanggup mengerjakan,”terangnya.

Dari pantauan media terlihat bahwa perusahaan AMP tersebut tergolong perusahaan besar dan sudah lama bergelut di bidang pabrikan AMP.

Sementara itu, Sesuai aturan  dalam Perpres pengadaan  barang dan jasa 12 tahun 2021 menyebutkan adanya pemutusan kontrak jika pekerjaan tidak terselesaikan sesuai jadwal dan tidak bisa terkejar progresnya yang diawali dengan denda 1/1000 sesuai dalam perjanjian kontrak.

Selain itu adanya sangsi blacklist ( daftar hitam) bagi perusahaan yang melakukan wanprestasi dengan masa sangsi 1-2 tahun yang diumumkan lewat LPSE dan berlaku secara nasional.(kik)

 

Jelang Akhir Tahun, Status Mega Proyek PJU di Jember Masih “Amburadul”

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos