JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Terbaru, penyidik memanggil sedikitnya 10 saksi untuk mengurai aliran uang dan peran pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut para saksi berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Dari sektor swasta, penyidik memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan langsung dengan proyek, termasuk direktur dan perwakilan perusahaan kontraktor.
Sementara dari unsur ASN, mereka yang diperiksa merupakan anggota kelompok kerja (pokja) yang berperan dalam proses pengadaan.
Langkah ini mempertegas bahwa KPK tengah menelusuri lebih dalam mekanisme dugaan “ijon proyek” yang menjadi inti perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026, ketika KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong, wakil bupati, serta sejumlah pihak lain. Sehari setelahnya, beberapa di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR setempat, bersama tiga pihak swasta dari perusahaan berbeda.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga adanya praktik permintaan fee proyek dengan kisaran 10% hingga 15%.
Uang tersebut diduga tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dialokasikan untuk kebutuhan tertentu, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR).
Kasus ini menyoroti pola klasik korupsi daerah, pengaturan proyek sejak awal anggaran, yang kembali terungkap melalui OTT.
Pemeriksaan saksi saat ini menjadi kunci untuk membuka jaringan dan memastikan sejauh mana praktik tersebut melibatkan lebih banyak pihak.
KPK Tahan Karna Suswandi, Tersangka Korupsi Dana PEN di Situbondo