<

Permohonan Nadiem Makarim Untuk Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Lewat Zoom Ditolak Hakim

JAKARTA — IndonesiaPos

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, untuk mengikuti persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom. Keputusan ini diambil dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (4/5/2026), meski pihak terdakwa beralasan masih dalam masa pemulihan kesehatan.

Tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan tersebut dengan dalih kliennya perlu menjalani perawatan intensif dan persiapan operasi lanjutan.

“Kondisi beliau masih dibutuhkan beberapa hari lagi untuk pemulihan dari peradangan. Kami memohon terdakwa untuk hari Selasa dan Rabu bisa dari rumah sakit melalui Zoom sambil perawatan,” ujar tim hukum Nadiem di persidangan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilakukan jika terdakwa dalam status pembantaran atau tidak hadir secara fisik di ruang sidang. Hakim menyatakan konsistensi sikap pengadilan terhadap prosedur kehadiran terdakwa.

“Sikap Majelis Hakim tetap sama seperti sebelumnya. Tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan. Ya, walaupun melalui Zoom, ya,” tegas Hakim Purwanto.

Nadiem Makarim diketahui sempat menjalani pembantaran di RS Waluyo sejak 25 April hingga 3 Mei 2026. Meski hadir langsung pada persidangan hari ini, kondisi mantan pejabat tersebut tampak belum pulih sepenuhnya dan masih dalam pengawasan medis.

Setelah penolakan permohonan tersebut, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, hadir memberikan pandangan hukum terkait perkara ini.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini terus bergulir dengan fokus pada kerugian negara dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Kehadiran saksi ahli diharapkan tim hukum dapat memberikan perspektif baru yang meringankan posisi Nadiem dalam perkara tersebut.

 

 

 

 

BPKP Nyatakan, Kasus Chromebook Terjadi  Kerugian Rp1,5 Triliun

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos