JAKARTA — IndonesiaPos
Periode waktu menuju Pemilu 2029 kian hari kian terasa makin mepet dan pendek. Dalam hitungan kalender politik, tiga tahun bukanlah waktu yang panjang, terlebih jika berbicara tentang kebutuhan merancang ulang sistem, memperbaiki regulasi, dan menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas.
Namun, di tengah kebutuhan mendesak itu, DPR dan Pemerintah justru belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Situasi ini menimbulkan keprihatinan serius, sekaligus pertanyaan mendasar tentang komitmen kekuasaan terhadap perbaikan demokrasi.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow menegaskan revisi UU Pemilu kali ini bukan sekadar agenda rutin legislasi. Ia merupakan kebutuhan strategis yang bertumpu setidaknya pada dua hal utama. Hasil evaluasi Pemilu 2024 dan sebelumnya yang mengungkap berbagai persoalan krusial, seperti kompleksitas desain keserentakan, tingginya beban kerja penyelenggara, serta belum optimalnya kualitas representasi politik.
Hal yang tidak kalah penting menurut dia, adalah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, yang wajib diintegrasikan oleh pembuat UU ke dalam UU Pemilu. Salah satu yang paling signifikan lanjut dia adalah Putusan MK Nomor 135/2024, yang membawa konsekuensi serius terhadap desain keserentakan dan sistem pemilu ke depan.
Selain itu, terdapat pula berbagai putusan MK lain yang menyentuh aspek fundamental penyelenggaraan pemilu. Tanpa integrasi yang tepat, dikuatirkan UU Pemilu akan kehilangan pijakan konstitusionalnya.
Di sisi lain, dalam waktu dekat, mestinya tahun ini, akan dimulai proses seleksi penyelenggara pemilu. Artinya, aktor-aktor yang akan menjalankan pemilu akan direkrut, sementara aturan main yang akan mereka gunakan justru belum diperbarui.
“Ini berpotensi menciptakan ketidaksinkronan dan ketidakpastian regulasi yang berbahaya dalam tata kelola demokrasi dan pemilu ke depan,”katanya.
Kondisi ini wajar jika kemudian memunculkan pertanyaan publik, mengapa DPR dan Pemerintah terlihat tidak menempatkan revisi UU Pemilu sebagai prioritas.
“Mengapa urgensi yang begitu jelas justru direspons dengan sikap yang terkesan lamban dan tertutup serta pembahasan UU Pemilu terkesan diulur-ulur,”kata dia dengan nada bertanya.
Karena itu, keterlambatan ini tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan teknis. Ada kekhawatiran bahwa penguluran waktu ini justru membuka ruang bagi ketidakpastian hukum, bahkan potensi krisis konstitusional di masa mendatang.
“Ketika tahapan pemilu mulai berjalan tanpa dasar hukum yang telah diperbarui dan tanpa mengakomodasi putusan MK, maka legitimasi proses demokrasi itu sendiri dapat dipertanyakan,”ungkapnya.
Selain itu, minimnya transparansi dalam proses legislasi ini semakin memperkuat kesan bahwa pembahasan UU Pemilu berjalan jauh dari prinsip partisipasi publik. Padahal, sebagai fondasi utama demokrasi, UU ini seharusnya disusun secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat luas.
“Atas dasar itu, Tepi Indonesia menyampaikan sikap mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera memulai pembahasan RUU Pemilu tanpa penundaan. Menuntut integrasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 135/2024, ke dalam UU Pemilu secara komprehensif dan meminta agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif. Mengingatkan bahwa penguluran waktu hanya akan memperbesar risiko ketidakpastian hukum dan krisis konstitusional,” kata Jeirry dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5).
Menurutnya, demokrasi membutuhkan kepastian, bukan penundaan. Ia membutuhkan keberanian politik, bukan sikap abai.
“Jika waktu terus berjalan tanpa diiringi langkah nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pemilu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi itu sendiri,”imbuhnya.