<

Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Ancam Gugat LHP BPK ke PTUN

JAKARTA — IndonesiaPos

Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menyatakan pertimbangannya untuk melayangkan gugatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah ini diambil menyusul vonis yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Hari menilai LHP BPK yang menetapkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut bersifat ilegal. Ia menuding laporan tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang serta tidak memenuhi standar prosedur pemeriksaan.

“Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujar Hari usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (5/5/2026).

Menurut Hari, audit investigatif BPK tersebut melanggar pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300. Ketidakpercayaan terhadap proses di Pengadilan Negeri membuatnya lebih memilih jalur PTUN untuk menguji keabsahan dokumen audit tersebut.

Hingga saat ini, Hari mengaku belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis pidana yang diterimanya. “So far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi akan kami pertimbangkan dengan optimal bersama tim advokat,” imbuhnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Hari Karyuliarto. Sementara itu, rekan terdakwanya, Yenni Andayani (VP Strategic Planning Business Development 2012-2013), divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Mata Uang Rupiah 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Kasus ini bermula dari pengadaan LNG dari sumber internasional tanpa pedoman yang jelas dan tanpa didukung kajian keekonomian serta mitigasi risiko yang memadai. Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan pihak Corpus Christi.

Detail Perkara

  1. Total Kerugian Negara 113,84 Juta USD (Sekitar Mata Uang Rupiah 1,77 Triliun)
  2. Vonis Hari Karyuliarto 4 Tahun 6 Bulan Penjara
  3. Vonis Yenni Andayani 3 Tahun 6 Bulan Penjara
  4. Pasal Pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan LNG periode 2011-2021.

 

 

 

Dirut Pertamina Ancam Tindak Tegas Pangkalan LPG Nakal

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos