<

560 Narapidana Lansia Terima Remisi, Sebelumnya 155.908 WB Terima Hal Yang Sama

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi

JAKARTA — IndonesiaPos

Sebanyak 560 narapidana berusia 70 tahun ke atas dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Lansia Nasional 2026 pada Jumat ini.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemberian remisi bagi narapidana lanjut usia merupakan bentuk perhatian kemanusiaan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan penerima remisi merupakan narapidana berusia di atas 70 tahun, memiliki penyakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta memiliki tingkat risiko rendah.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 85 orang menerima remisi satu bulan, 108 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 96 orang empat bulan, 79 orang lima bulan, dan 22 orang enam bulan.

Mashudi menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan motivasi pembinaan bagi narapidana lansia sekaligus menunjukkan perhatian negara terhadap kelompok lanjut usia di lembaga pemasyarakatan.

“KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terangnya.

Dari total penerima, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sebanyak 73 orang, Jawa Timur 63 orang, dan Sumatera Utara 39 orang.

Mashudi mengatakan pemberian remisi juga membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghasilkan penghematan biaya makan narapidana sebesar Rp1,18 miliar.

“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana untuk lansia ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” kata Mashudi.

Pemberian remisi narapidana lansia ini dilakukan setiap memperingati Hari Lansia yang jatuh pada tanggal 29 Mei.

Sebelumnya, pada hari raya Idul Fitrih, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Kemenimipas) memberikan remisi Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian surat keputusan (SK) remisi secara dilakukan secara simbolis oleh Dirjenpas Mashudi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gunung Sindur, Bogor, Sabtu.

Mashudi menyebut pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada warga binaan menjadi komitmen negara dalam memberikan hak warga negara setelah berhasil menjalani pembinaan dengan baik.

“RK dan PMP Khusus Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Mashudi dalam keterangannya.

Dijelaskannya, dari 155.908 penerima remisi khusus tersebut terdiri atas 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan.

Dari total narapidana penerima RK Idul Fitri sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.

 

 

 

Puluhan Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal 2024 Dari KemenImipas

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos