<

Polres Kubar Berhasil Tangkap Pelaku Begal dengan Kekerasan

KUTAI BARAT  — IndonesiaPos

Tim Reaksi Polres Kutai Barat dengan cepat cepat berhasil menangkap pelaku begal. Hal teresebut disampaikan Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono bertempat di Mapolres Kutai Barat, jalan Gajah Mada nomot 3 Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kubar, Jumat (29/5/2026)

Bony mengungkapkan, bahwa kronologisnya terjadi sekitar Selasa tanggal 26.Mei 2026.Jam 22.10 WITA malam,  telah terjadi pembegalan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial WP yang baru pulang dari kerja sebagai Perawat di rumah sakit  tepatnya di jalan Sekolaq Oday Jalam Poros menuju Kampung Blempung.

Korban WP dengan kendaraan motornya ditengah jalan tersebut dihampiri seorang laki-laki berinisial J alias Dicky  yang juga menggunakan sepeda motor berpaspasan pelaku langsung menendang disebelah kanan  sepeda motor korban sehingga terjatuh,

“Saat terjatuh pelaku langsung merampas hendpon korban,  kemudian pelaku langsung menguras uang korban yang mendapat kode bankingnya di hp milik korban berjumlah 2,8 jutayang di transper ke-rekening pelaku dan uang satu juta kerekening temannya sebagai saksi atas nama MM,”katanya.

Berdasarkan laporan korban dan keluarganya kepada Tim Reaksi cepat Polres Kutai Barat langsung bergerak mengolah tempat kejadian dan mengumpulkan alat bukti lainnya, termasuk saksi saksi,

“Dari hasil penyelidikan tim Polsek Melak dalam waktu Singkat Kurang dari 1 x 24 Jam, pelaku dan saksi langsung di Ciduk dirumahnya masing masing,”bebernya.

Sedangkan jadi modus operandinya pelaku merampas henpone korban dengan tujuan untuk mengambil uang lewat benking atau Mencuri secara kekerasan. Akibat perbuatan kejahatan terhadap pelaku, korban mengalami kerugian uang sejumlah 8,8 juta rupiah, selain itu korban mengalami luka fisik.

“Atas perbuatan pelaku kepada korban dikenakan tindak Pidana Pasal 479 (1) dan (2 ) huruf ( a ) Undang undang No.1 tahun 2023 KUHP Baru dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara ditambah dengan Undang undamg Narkotika No.35 Tahun 2009 karena diduga Pelaku terindikasi Narkoba dan Judi oneline, saat ini Pelaku telah kami tahan di Polres Kubar,”tegas Kapolres Boney. (Daniel)

 

 

9 Orang Begal Sadis Diringkus Satreskrim Polres Tanjung Perak

BERITA TERKINI

IndonesiaPos