PAMEKASAN — IndonesiaPos
Kasus orang hilang yang menimpa Rehana kini berlanjut ke ranah hukum. Sunarto, ayah kandung korban, resmi melaporkan tindak pidana yang dilakukan Rudi ke Polres Pamekasan. Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Satreskrim Polres Pamekasan dengan tujuan agar Rudi segera diamankan karena telah membawa kabur anaknya selama 1 minggu.
Sunarto datang ke Mapolres Pamekasan bersama anaknya Rehana dan didampingi kuasa hukumnya Taufik, SH. Kehadiran kuasa hukum untuk mendampingi proses pelaporan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Dalam laporan yang disampaikan, Sunarto meminta pihak kepolisian menindak tegas Rudi yang diduga membawa kabur Rehana sejak 1 minggu lalu.
Kembalinya Rehana ke rumah terjadi pada hari Minggu 31 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Rehana diantar oleh orang tak dikenal yang mengaku berasal dari Kecamatan Proppo, Pamekasan. Saat sampai di rumah, Rehana menceritakan kronologi kepada orang tuanya melalui pesan WhatsApp.
“Anak saya Rehana bilang kalau orang yang ngantar itu mengaku sebagai guru ngaji Rudi. Itu yang disampaikan Rehana ke saya lewat WhatsApp nya,” ungkap Sunarto saat melakukan pelaporan di Satreskrim Polres Pamekasan didampingi Mohammad Taufik, SH.
Taufik, SH selaku kuasa hukum keluarga korban menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, tindakan membawa kabur anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya laporan ini, Sunarto berharap pihak kepolisian segera mengamankan Rudi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi juga akan memeriksa Rehana dan saksi-saksi lain untuk melengkapi keterangan terkait kasus dugaan membawa kabur anak di bawah umur. (Dewa)
BEM Pamekasan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andie Yunus