<

Hanania Mengaku, Uang Jemaah Digunakan Untuk Tutupi Masalah Keuangan Pribadi

Kombes Pol Iman Imanuddin

 

JAKARTA — IndonesiaPos

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi tersangka ASFR (30), Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Tersangka diduga kuat menggunakan dana setoran para jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan internal perusahaan serta kepentingan pribadi lainnya yang tidak berkaitan dengan layanan umrah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa praktik lancung ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi telah memeriksa 38 orang korban dengan nilai kerugian yang sudah terverifikasi sebesar Rp4,2 miliar. Namun, total potensi kerugian berdasarkan laporan keseluruhan dari para jamaah mencapai angka yang jauh lebih besar.

“Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000,” ungkap Iman.

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah menetapkan ASFR sebagai tersangka sejak Jumat, 29 Mei 2026. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita:

  1. Berkas administrasi perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional.
  2. Perlengkapan umrah milik jamaah.
  3. 301 lembar visa jamaah.
  4. 102 bundel paspor jamaah.

Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Mengingat banyaknya jumlah korban, pihak kepolisian juga telah membuka layanan posko pengaduan.

“Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional dan proporsional,” tegas Iman.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dari biro perjalanan Hanania Group diimbau untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan guna membantu proses pendataan aset dan pemulihan kerugian para jamaah.

 

Polda Metro Usut Aliran Dana Penipuan Umrah Hanania

BERITA TERKINI

IndonesiaPos