PAMEKASAN — IndonesiaPos
Menanggapi video viral di media sosial terkait dugaan penolakan pasien di salah satu Puskesmas di Kabupaten Pamekasan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan bersama jajaran direksi RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo (SMART) Pamekasan akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Klarifikasi bersama tersebut disampaikan pada Rabu, 30 September 2026, di ruang kerja Wakil Direktur Medik RSUD dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pamekasan, dr. Saifuddin, membeberkan kronologi lengkap kejadian berdasarkan hasil investigasi lapangan, sementara pihak RSUD SMART menjelaskan kondisi terkini pasien setelah dirujuk.
Kronologi di Puskesmas: Tidak Gawat Darurat dan Bed Penuh
Dalam keterangannya, dr. Saifuddin menjelaskan, peristiwa bermula pada tanggal 29 September 2026, sekitar pukul 06.00 hingga 07.30 WIB. Pasien berinisial H datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas dengan keluhan kaki kiri lemas setelah bangun tidur pagi dan meminta untuk dirawat inap di Puskesmas.
Dari hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik yang dilakukan dokter jaga, memang ditemukan adanya kelemahan dengan ciri-ciri penyakit tertentu.
“Otoritas dokter itu kan melakukan penilaian dan memutuskan tata laksananya seperti apa. Penilaian dokter saat itu, pasien tidak memerlukan rawat inap di Puskesmas. Pasien ini tidak dalam kondisi gawat darurat, tetapi perlu dikonsultasikan ke rumah sakit karena penyakitnya sudah bersifat spesialis,” ujar dr. Saifuddin.
Di sisi lain, kondisi Puskesmas saat kejadian juga dalam keadaan penuh. Kapasitas ruang rawat inap full bed.
Lebih lanjut, terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien H yang menjadi sorotan, setelah dilakukan pengecekan oleh operator BPJS yang stand by di Puskesmas, diketahui pasien pernah memiliki kepesertaan namun statusnya nonaktif dan tercatat masuk dalam Desil 7 DTKS.
Menindaklanjuti hal tersebut, Puskesmas langsung mengambil langkah cepat sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2024. Perbup tersebut menyatakan bahwa pasien dengan penyakit kronis seperti DM, hipertensi, stroke, dan gagal ginjal berhak mendapatkan kepesertaan BPJS yang dibiayai Pemerintah Daerah.
“Maka tindakan berikutnya adalah Puskesmas mendaftarkan yang bersangkutan ke BPJS melalui platform PBI Daerah (PBID). Statusnya hari ini, yang bersangkutan sedang didaftarkan kepesertaannya oleh Pemerintah Daerah. Karena pendaftarannya di tanggal 20 ke atas, maka akan aktif setelah tanggal 1 bulan berikutnya. Jadi tidak lama,” jelasnya.
- Saifuddin juga mengungkapkan fakta lain, bahwa sesuai SOP pasien pulang harus dibekali obat. Namun saat itu pasien menolak.
“Dokter sudah menyuruh memberikan obat untuk bekal selama di jalan, tetapi yang bersangkutan menolak sambil marah-marah,” ungkapnya.
Dijemput PCC dan Kini Ditangani DPJP Spesialis Saraf
Setelah kejadian tersebut, Petugas Public Care Center (PCC) 119 menerima panggilan dan langsung menjemput pasien H untuk dibawa dan dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (30/9/2026), Wakil Direktur Medik RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, dr. Hendarto, yang menerima langsung pasien tersebut menjelaskan kondisi terkini.
- Hendarto menjelaskan, setelah pasien dijemput oleh tim PCC dari Puskesmas Banjar, pasien langsung diterima oleh pihaknya.
“Jadi setelah pasien dari Puskesmas dijemput PCC, maka kami yang menerima. Yang menerima langsung Kabid kami. Memang kami menunggu agak lama kehadiran pasien beliau ini,” ujar dr. Hendarto.
Saat ini, pasien An. H masih menjalani perawatan intensif di RSUD SMART Pamekasan. Prosedur perawatan sepenuhnya ditangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dokter spesialis saraf.
“Prosedur yang ada ditangani oleh DPJP dokter spesialis. Kita pantau selanjutnya perkembangan kesehatannya seperti apa, tapi InsyaAllah kondisinya membaik sedikit demi sedikit,” terang dr. Hendarto.
Terkait perkiraan lama perawatan, pihak RSUD belum bisa memastikan karena tergantung hasil observasi dan evaluasi dari dokter spesialis.
“Tergantung nanti hasil evaluasi dokter spesialis saraf, dilihat perkembangannya. Kalau memang kondisinya sudah layak pulang akan dipulangkan. Tapi kalau belum layak dan masih dalam tahap observasi, maka kita tetap rawat sesuai dengan standar prosedur yang kami miliki,” pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan medis di RSUD, kondisi pasien secara umum baik, sadar penuh, tensi sempat agak tinggi namun kini sudah terkontrol dan normal. Diketahui, pasien memiliki riwayat stroke sejak tahun 2024 dan tidak pernah kontrol rutin, dengan kontrol terakhir pada bulan Juni 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pasien An. H masih menjalani perawatan di RSUD SMART Pamekasan dengan didampingi pihak keluarga.
Dugaan Korupsi BLUD RSUD Dr.Zyn Mander Rp 17 M, Massa Pertanyakan Kejari Masuk Angin

