PAMEKASAN — IndonesiaPos
Kabupaten Pamekasan kembali membara. Kantor Bupati yang biasanya sepi dan dingin mendadak diguncang lautan amarah warga. Suara toa yang pecah, spanduk yang berkibar, dan teriakan keadilan menggema dari Arek Lancor hingga ke halaman Kantor Bupati.
Mengatasnamakan suara rakyat untuk Pamekasan sehat, mereka datang bukan untuk membuat keributan, tapi menagih janji yang diingkari. Menagih hak paling dasar sebagai manusia: hak untuk berobat gratis dan hak untuk hidup sehat. Mereka menuntut Bupati Pamekasan segera menyetujui program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang kini sengaja dimatikan.
Aksi yang pecah pada Kamis (1/10/2026) itu bukan aksi biasa. Di bawah komando dua orator vokal, Marsuto Alfiyanto dan Iwan CH dari Mahasiswa Rakyat Merdeka (Mahardika), massa tidak hanya berteriak soal UHC.
Mereka datang membawa tiga bom waktu yang selama ini dipendam dan kini meledak di depan Kantor Bupati. Bom pertama adalah UHC Prioritas yang mati suri dan menyengsarakan rakyat kecil, bom kedua adalah skandal data Desil senilai Rp 17 Miliar yang diduga ngawur dan terbalik-balik, dan bom ketiga yang paling memalukan adalah dugaan busuknya praktik kamar VIP di RSUD yang diduga sengaja dikosongkan tiap malam khusus untuk keluarga pejabat, sementara rakyat miskin yang sekarat disuruh rujuk ke Surabaya dengan alasan kamar penuh.
Warga Menjerit, KTP Sudah Tidak Laku Di Rumah Sakit, 50 Ribu Kartu Dimatikan
Diketahui, dulu Pamekasan adalah kebanggaan Madura. Cukup bawa KTP dan KK, rakyat kecil bisa berobat gratis ke Puskesmas hingga RSUD lewat program UHC Prioritas. Program itu menjadi simbol keberpihakan pemerintah pada wong cilik. Kini simbol itu hancur berkeping-keping.
Sejak UHC Prioritas untuk tahun 2026 dicabut dan Perbup Nomor 68 Tahun 2025 dicabut sepihak, lebih dari 50 ribu warga yang BPJS PBI-JK-nya dibiayai APBD tiba-tiba dinonaktifkan tanpa sosialisasi, tanpa pemberitahuan, tanpa solusi. Mereka dibuang dari sistem.
“Kami menemukan fakta yang memilukan di lapangan. Ada ibu-ibu datang ke IGD dengan anaknya kejang-kejang, tapi ditolak di meja pendaftaran karena BPJS-nya tidak aktif. Ada bapak-bapak yang sudah antre berjam-jam di Puskesmas, pulang dengan tangan hampa karena kartunya mati. Mereka baru tahu kartunya mati saat sudah sakit. Ini bukan pelayanan, ini penyiksaan sistemik,” teriak Iwan CH dengan suara parau menahan geram di atas mobil komando, Kamis (1/10/2026).
Dalih Pemkab selalu sama dari tahun ke tahun masih punya hutang Rp41 Miliar ke BPJS Kesehatan dan belum memenuhi syarat dari pusat, yakni cakupan 98 persen dan keaktifan peserta 80 persen.
Namun dalih itu dibantah telak oleh massa dengan data anggaran yang mereka bawa. Pamekasan bukanlah kabupaten miskin. Pamekasan adalah kabupaten terkaya se-Madura Raya.
“Jangan bodohi rakyat dengan alasan tidak ada uang. DBHCHT kita tahun 2025 saja Rp128 Miliar, tahun 2026 masih sisa Rp58 Miliar. Itu paling besar se-Madura.
Anggaran UHC tahun 2026 saja Pemkab sudah siapkan Rp66 Miliar. Rp41 Miliar untuk lunasi hutang, sisanya Rp25 Miliar untuk daftarkan 72 ribu peserta baru. Sangat cukup. Sampang yang miskin bisa UHC, Sumenep bisa UHC, kenapa Pamekasan yang paling kaya malah tidak bisa? Ini bukan soal tidak mampu, ini soal tidak mau,” beber Marsuto Alfiyanto disambut teriakan setuju massa.
Mereka juga mengingatkan bahwa hak kesehatan adalah hak konstitusi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Desil Rp17 Miliar, Proyek Mahal Yang Hasilnya Ngawur, Orang Kaya Dapat Bansos, Orang Miskin Ditendang.
Jika UHC adalah soal kebijakan yang dimatikan, maka Desil adalah soal pendataan yang bikin rakyat makin sengsara dan negara rugi besar.
Program Desil yang membagi tingkat kesejahteraan warga dari Desil 1 (paling miskin) sampai Desil 10 (paling kaya) ini menelan anggaran negara yang tidak main-main, lebih dari Rp 17 Miliar yang dikelola oleh BPS untuk survei di Pamekasan.
Tapi apa hasilnya? Hasilnya adalah data ngawur, data menyesatkan, data yang terbalik-balik dan menyengsarakan rakyat kecil.
“Kami blusukan langsung ke desa-desa. Kami kroscek data Desil yang Rp17 Miliar itu. Hasilnya bikin darah mendidih. Kami temukan juragan toko yang punya mobil Avanza, rumah tingkat, tokonya besar, masuk Desil 2 dan Desil 3, masih dapat PKH, masih dapat BPJS gratis, masih dapat bansos. Sebaliknya, di kampung sebelah kami temukan janda tua, buruh tani, hidup sebatang kara di gubuk gedek bambu yang bocor, malah di-cap masuk Desil 10, dianggap orang kaya,” bongkar Iwan dengan nada tinggi.
Akibat dari data ngawur yang terbalik-balik ini sangat fatal dan sistemik. Ada sekitar 86 ribu warga Pamekasan yang sebelumnya masuk kategori miskin dan dapat bantuan, karena masuk Desil 6 sampai 10 dianggap mampu, akhirnya ditendang dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Otomatis semua bantuannya hilang, termasuk BPJS PBI-JK gratisnya ikut dimatikan.
“Dinas Sosial Pamekasan itu hanya korban di hilir. Hulu masalahnya ada di BPS yang mendata dengan anggaran Rp 17 Miliar tapi hasilnya ngawur. Kalau data dasarnya dari hulu sudah salah, maka kebijakan di hilir pasti salah semua. Negara sudah rugi Rp17 Miliar, jangan rakyat kecil lagi yang jadi korban. Kami minta Desil ngawur ini tidak boleh jadi alasan untuk menolak orang sakit di rumah sakit,” tegasnya.
Skandal Paling Memalukan: Rakyat Disuruh Rujuk Karena Kamar Penuh, Pejabat Minta Kamar Dikosongkan Tiap Malam
Poin ketiga inilah yang menjadi puncak kemarahan massa dan paling memalukan bagi wajah pelayanan kesehatan di Pamekasan. Bukan lagi soal anggaran, bukan lagi soal data, tapi soal etika, moral, dan rasa keadilan yang sudah mati.
Berdasarkan informasi dari internal rumah sakit, dari Kepala Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, hingga staf Dinas Kesehatan dan perawat RSUD sendiri yang curhat kepada massa, ada praktik feodal dan praktik tidak terpuji yang terjadi hampir setiap malam di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo dan RSUD Waru.
Modusnya sangat klasik tapi sangat menyakitkan bagi rakyat kecil. Setiap malam, telepon di ruang IGD dan ruang perawatan berdering. Bukan dari pasien gawat darurat, bukan dari keluarga pasien yang butuh pertolongan, tapi dari oknum pejabat yang menitipkan keluarga atau kerabatnya untuk disiapkan kamar VIP.
Dampaknya, saat ada pasien dari rakyat kecil yang datang dalam kondisi kritis dan butuh kamar segera, jawaban yang keluar dari petugas adalah mohon maaf kamar penuh dan harus dirujuk ke Surabaya.
Padahal faktanya, di saat yang sama ada kamar yang sengaja dikosongkan karena ada telepon dari pejabat. “Bayangkan betapa sakitnya hati rakyat. Rakyat kecil yang sekarat mau masuk kamar disuruh rujuk ke Surabaya dengan alasan kamar penuh. Ternyata di belakang layar kamarnya dikosongkan untuk pejabat. Ini luka yang paling dalam. Ini yang kami sebut rumah sakit rasa rumah kekuasaan, bukan rumah rakyat,” ujar Marsuto Alfiyanto dengan suara menggelegar.
Skandal kedua yang lebih keji lagi juga dibongkar. Ada pasien yang sebenarnya mampu dan bukan peserta BPJS, atau pasien umum yang bayar pribadi, dipaksa naik ke kelas 1 atas titipan pejabat. Jika ada perawat atau admin loket yang berani menolak titipan itu, taruhannya adalah surat mutasi.
“Yang berani menolak titipan pejabat, besoknya langsung dimutasi. Dari Pamekasan kota dibuang ke Puskesmas terjauh di Pegantenan, Waru, dari utara dibuang ke selatan. Karena takut dimutasi, akhirnya banyak staf dan perawat yang patungan dari gaji mereka yang tidak seberapa untuk membayar iuran kelas 1 pasien titipan pejabat itu. Ini pemerasan gaya baru, ini feodalisme di rumah sakit,” tandasnya.
Massa mendesak Bupati KH. Kholilurrahman tidak hanya meneken UHC Prioritas, tapi juga bersih-bersih mental feodal dan premanisme kamar di dua RSUD tersebut.
Dihadang Sekda, Janji November Selesai
Aksi damai yang mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Pamekasan ini akhirnya ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman di depan gerbang Kantor Bupati.
Dengan gaya normatif, Sekda menjelaskan bahwa UHC Prioritas tahun 2025 masih aktif, yang nonaktif hanya tahun 2026. Perbup Nomor 68 Tahun 2025 telah dicabut dan saat ini Pemkab sedang berproses memenuhi tiga syarat dari pusat, yakni bebas tunggakan, cakupan kepesertaan 98 persen, dan keaktifan peserta 80 persen. Ia berjanji dan menargetkan migrasi kepesertaan selesai pada bulan November 2026.
Jawaban normatif itu belum memuaskan massa. Sebelum membubarkan diri dengan tertib, korlap mengumumkan akan membuka Posko dan Hotline Pengaduan Kesehatan bagi warga Pamekasan yang masih dipersulit saat berobat di RSUD maupun Puskesmas.
“Jika masih ada warga Pamekasan yang ditolak RSUD dengan alasan kamar penuh atau BPJS mati, foto petugasnya, catat namanya, kirim ke kami. Akan kami laporkan langsung ke Bupati dan akan kami viralkan. Kami akan kembali dengan massa yang jauh lebih besar dari seluruh kecamatan dan melibatkan seluruh kepala desa se-Kabupaten Pamekasan jika UHC Prioritas cukup KTP tidak segera diteken,” pungkas Alfian.
Aksi bubar tertib, tapi api perlawanan masih menyala. ( Roy/Din)
Bupati dan DPRD Kukar Didemo Warga Tuntut Transparansi Anggaran