LUMAJANG — IndonesiaPos
Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menggelar operasi gabungan menertibkan truk pelanggar jam operasional di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian, Rabu 14 Oktober 2026
Petugas menindak 25 truk roda enam ke atas yang melintas pada pukul 06.00–08.00 WIB. Selain itu, petugas menegur pengemudi truk pasir yang tidak menutup muatan dengan terpal secara menyeluruh.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Aulia Dheta Astarika mengatakan operasi untuk meningkatkan ketertiban dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Prioritas kami adalah truk yang melanggar jam operasional, khususnya roda enam ke atas yang melintas di jalur Pasirian–Tempeh,” ujar Ipda Dheta Kamis 15 Oktober 2026.
Pelanggaran di lapangan beragam. Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ditindak sesuai ketentuan. Kendaraan yang masa uji berkala atau KIR-nya habis ditindak Dishub sesuai kewenangannya.
“Untuk truk pengangkut pasir, kami mengimbau muatannya ditutup terpal menyeluruh. Jangan hanya atasnya, karena pasir yang berjatuhan atau beterbangan dapat membahayakan pengendara motor,” tegasnya.
Ia menyebut pelanggaran jam operasional masih kerap ditemukan di jalur Pasirian. Pengemudi beralasan belum mengetahui aturan dan ada yang mengaku sedang antre BBM. Padahal aturan tersebut telah lama diberlakukan.
“Kami masih banyak menemukan pelanggaran, terutama truk pengangkut pasir di jalur Pasirian. Alasannya bermacam-macam, ada yang mengaku tidak tahu dan ada yang sedang mengantre BBM,” ungkapnya.
Satlantas bersama Dishub akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan pengemudi mematuhi aturan.
“Kami mengimbau pengemudi mematuhi jam operasional, melengkapi surat kendaraan, dan memastikan muatan pasir tertutup terpal dengan baik. Dengan demikian keselamatan pengguna jalan lain terjaga dan arus lalu lintas tetap lancar,” pungkas Dheta.
5300 Pelanggar Lalin Di Kota Blitar Terekam ETLE Segera Ditindak