Dirjen Imigrasi Pastikan Nusron Wahid Telah Berada di Tanah Air
JAKARTA — IndonesiaPos
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah berada di Indonesia usai melakukan perjalanan keluar negeri ke Singapura.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa Nusron Wahid telah kembali ke Indonesia sejak Sabtu (17/10/2026) melalui perlintasan Pelabuhan Batam Center. Cari Peta Wilayah
“Pada 17 Oktober 2026, yang bersangkutan kembali ke Indonesia melalui TPI Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan,” ujar Hendarsam ketika dihubungi, Rabu (21/10/2026).
Hendarsam menjelaskan bahwa keberangkatan Nusron ke Singapura tercatat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam, pada Rabu (14/10/2026) pukul 16.12 WIB.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Subdirektorat Cekal Ditjen Imigrasi, saat perlintasan tersebut dilakukan, tidak ada pengajuan atau status pencegahan keimigrasian yang terdaftar atas nama Nusron Wahid.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Subdit Cekal Ditjen Imigrasi, pada saat itu belum terdapat pengajuan pencegahan keimigrasian terhadap yang bersangkutan (negatif cekal),” jelasnya.
Hendarsam menambahkan bahwa pihak Ditjen Imigrasi hanya menjalankan fungsi eksekusi penangkalan maupun pencegahan perjalanan luar negeri berdasarkan usulan atau permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pencekalan oleh Imigrasi dilaksanakan berdasarkan usulan dari aparat penegak hukum (APH), sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Hendarsam.
Diketahui, Nusron Wahid disorot karena dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk pada Kamis (15/10/2026).
Nusron Wahid tidak hadir pada pemanggilan pertama tanggal 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian dan pemanggilan kedua tanggal 15 Oktober 2026 dengan alasan tugas dinas ke Malaysia.
Nusron Wahid mengirimkan surat penundaan pemeriksaannya pada Rabu (14/10/2026). “Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik juga mengatakan, Nusron tak memenuhi pemanggilan karena alasan dinas ke Malaysia. “Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya.
Taufik mengatakan, KPK akan menganalisis kewajaran dan kepatutan dari permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron Wahid.
Diketahui, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Sejumlah barang bukti tersebut tersebar di beberapa tempat, yakni di rumah tersangka Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Sontang Coin Manurung, dan Arif Sugiyanto. Temuan terbanyak berada di rumah Arif Sugiyanto dengan koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing. Uang yang ditemukan berupa pecahan rupiah sebanyak Rp31,86 miliar.
Kemudian ada juga pecahan dolar Amerika Serikat senilai 2.611.500 USD. pecahan dollar Singapura 1.974.500 SGD. Kemudian ada juga pecahan 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Sedangkan di rumah Rizal Pahlevi, KPK menyita Rp896 juta, dari rumah ZNM Rp 8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung senilai Rp 49,5 juta.
Boyamin Saiman Minta KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Korupsi Hak Guna Bangunan