JAKARTA — IndonesiaPos
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait dugaan korupsi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.Sumber Daya Pendidikan
Lembaga antirasuah menyebut empat orang yang ditangkap sebagai orang dekat Nusron Wahid. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana Nusron Wahid mengetahui aktivitas keempat orang tersebut, termasuk kemungkinan adanya arahan maupun pembiaran.
“KPK telah merilis empat orang itu representasi atau dianggap orang dekatnya menteri. Dalam OTT KPK kepala daerah, selalu menjerat kepala daerah karena uang-uang diterima oleh orang yang dianggap dekat atau orang yang dianggap representasi dari kepala daerah tersebut,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (21/9).
Dia mengatakan, dalam sejumlah perkara operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah, penerimaan uang umumnya tidak dilakukan langsung oleh kepala daerah.
Aliran uang kerap melalui orang-orang yang berada di lingkaran dekat, seperti tim sukses, ajudan, atau pihak yang dianggap menjadi tangan kanan kepala daerah.
Menurut dia, pola tersebut membuat posisi empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri ATR/BPN perlu didalami lebih jauh. Apalagi, kata dia, jumlah orang yang disebut dekat dengan Nusron Wahid dalam perkara ini mencapai empat orang, bukan hanya satu pihak.
“Kalau sudah berani menyebut begitu mestinya KPK mendalami, minimalnya KPK harus memeriksa menterinya. Apakah dia mengetahui, atau lebih tinggi lagi, memerintahkan, atau membiarkan kalau lebih rendah, atau secara pengawasan, itu kan tugasnya menteri, mengawasi anak buah dan orang-orangnya yang berkelindan di situ,” jelas Boyamin.
Ia menilai pemeriksaan terhadap Nusron Wahid diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai hubungan dan kewenangan keempat orang tersebut. KPK, kata Boyamin, dapat menggali apakah mereka menjalankan tugas atas arahan tertentu atau justru bertindak tanpa sepengetahuan menteri.
Ia juga menilai perlu ada penjelasan mengenai penyebutan empat orang tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Menurut Boyamin, hal itu dapat diuji melalui pemeriksaan sebagai saksi sebelum kemudian KPK menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang diperoleh. “Itu dengan cara dipanggil (Nusron) sebagai saksi,” tutur Boyamin.
Hasil Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper