<

Rincian Aliran Dana 8 Tersangka Korupsi Jalan Sumut  Diungkap KPK

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penerimaan uang oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka diduga menerima dana dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan commitment fee dari pihak penyedia proyek. Besaran persentase potongan telah ditentukan berdasarkan jenjang jabatan di lingkungan BBPJN Sumut.

Penerimaan Uang Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Berdasarkan data yang dirilis KPK pada Kamis (22/10/2026).

Berikut Adalah Rincian Uang Yang Diduga Diterima Oleh Para Tersangka:

  1. Rahmatsyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II dana yang diterima sebesar Rp3,49 Miliar.
  2. Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I dana yang diterima sebesar Rp1,77 Miliar.
  3. Manaek Manalu, PPK Satker PJN Wilayah II dana yang diterima sebesar Rp1,25 Miliar.
  4. Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK Satker PJN Wilayah I, dana yang diterima sebesar Rp550 Juta.
  5. Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I, dana yang diterima sebesar Rp450 Juta.
  6. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut, dana yang diterima sebesar Rp300 Juta.
  7. Faisal, PPK Satker PJN Wilayah I, dana yang diterima sebesar Rp290 Juta.
  8. Heri Handoko, PPK Satker PJN Wilayah I, dana yang diterima sebesar Rp270 Juta

Mekanisme Pembagian Commitment Fee

Taufik mengungkapkan bahwa pembagian uang dilakukan secara sistematis. Kepala BBPJN dan Kepala Satker masing-masing mendapatkan jatah 4 persen.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima 1 hingga 1,5 persen, serta Bendahara dan Pokja masing-masing mendapatkan 0,5 persen.

Penerimaan uang dilakukan baik secara tunai maupun transfer. KPK juga menemukan adanya unsur paksaan terselubung, di mana penyedia proyek yang tidak memberikan uang berisiko kehilangan kesempatan mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut pada masa mendatang.

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek di Dinas PUPR Sumut dan BBPJN Sumut senilai Rp231,8 miliar. Setelah melalui serangkaian penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka baru pada September 2026.

Hingga 22 Oktober 2026, KPK telah menahan tujuh dari delapan tersangka tersebut. Satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, belum ditahan karena mangkir dari panggilan dan dijadwalkan kembali untuk diperiksa pada 26 Oktober 2026.

 

 

 

Bareskrim Polri Akan Gandeng PPATK Ungkap Aliran Dana 120 Triliun

BERITA TERKINI

IndonesiaPos