<

Dewan Pers Libatkan Satgas AKTW, Ungkap Pembakaran Rumah Jurnalis Aceh

Nezar Patria - Kasus Dibakarnya Rumah Jurnalis Aceh Libatkan Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Kasus dibakarnya rumah seorang wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara perlu dibentuk tim khusus untuk menginvetigasi persoalan tersebut, bila perlu diadukan kepada Dewan Pers dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) anti kekerasan terhadap wartawan (AKTW) yang telah dibentuk oleh Dewan Pers.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers periode 2016-2019, Nezar Patria saat mengisi kuliah umum digedung Pascasarjana IAIN Lhokseumawe, Sabtu 31 Agustus kemarin.

Baca juga : milenial-bersihkan-sampah-di-pelabuhan-meulaboh/

“Saran saya pengusutan kasus dibakarnya rumah jurnalis yang sedang diproses oleh pihak kepolisian perlu diberi batas waktu sehingga tidak berlarut, dan jika tidak mendapatkan titik temu, maka harus dibentuk satu tim advokasi dan mengirim surat ke Dewan Pers guna melibatkan Satgas anti kekerasan terhadap wartawan,” jelasnya Minggu (1/9/2019).

Baca juga : polda-kepri-kerahkan-750-personel-gelar-karya-bhakti-bersihkan-pantai-payung/

Nezar Patria mengemukakan, kasus pembakaran rumah Asnawi jurnalis di Aceh Tenggara tersebut telah mencoreng indeks kebebasan pers di Aceh yang sebelumnya dinilai oleh dewan pers nihil.

“Maka hal itu semestinya harus cepat terungkap ke publik agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali,” tambahnya.

Baca juga : indonesia-tetap-berperan-di-laut-china-selatan/

Dia juga berharap kepada seluruh organisasi profesi wartawan yang ada di Aceh harus kompak karena jika kasus ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan suatu saat kembali akan menimpa rekan jurnalis yang lainnya saat melakukan tugas di lapangan. (rri)

BERITA TERKINI