BANDUNG, IndonesiaPos.co.id
PT. Jasa Raharja (Persero) menyatakan menjamin santunan korban kecelakaan yang terjadi di KM 91 Cipularang kab. Purwakarta. Kecelakaan beruntun tersebut terjadi Senin,(2/9/2019).
Pada peristiwa kecelakaan itu, melibatkan puluhan kendaraan dan mengakibatkan 9 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya luka-luka. Korban luka-luka di bawa ke RS Thamrin, Siloam dan Banyu Asih Purwakarta.
Baca juga : operasi patuh jaya 2019 polda metro jaya gelar razia besar di 16 lokasi
“Korban luka-luka di bawa ke RS Thamrin, Siloam dan Banyu Asih Purwakarta. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 8 orang meninggal dunia. Kami menjamin seluruh santunan para korban,”ungkap Dirut Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo.
Budi Raharjo juga menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Budi menyatakan bahwa korban terjamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017.
Baca juga : sebelum kekantor aipda yoyok kurniawan tiap pagi seberangkan ratusan siswa sdn kejayan 01
Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit. Korban yang dirawat berhak menerima santunan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.
Selain itu pihak Jasa Raharja juga ungkap Budi, menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan biaya ambulan maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
Baca Juga : polisi menduga pelaku penyerangan anggota mapolsek wonokromo berafiliasi dengan isis
“Menindak lanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan petugas terkait untuk mendata korban. Kemudian juga menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka,”jelas Budi.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,”pungkasnya.(rri)