BONDOWOSO, IndonesiaPos
Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia 2019 pada Senin (9/12/2019), sepertinya cukup berarti bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Ini karena, sepanjang 2019, Kejari Bondowoso berhasil mengungkap empat kasus korupsi bidang pendidikan di Kota Tape –julukan Bondowoso yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Empat kasus korupsi pendidikan tersebut adalah dua kasus program Getra Desa (Gerakan Kesetaraan Berbasis Desa dan dua kasus korupsi Block Grant dari Kemendikbud RI.
”Penanganan empat perkara (kasus,red) korupsi bidang pendidikan di Bondowoso yang kami tangani, direncanakan hari ini kami limpahkan ke pengadilan. Kalau bukan hari ini, ya besok,” kata Unaisi Hetty Nining, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, usai peringatan Hari Anti Korupsi Dunia 2019 di kantor kejari setempat, Senin (9/12/2019).
Dari empat kasus korupsi pendidikan tersebut, menurut Kajari Unaisi Hetty, kejari Bondowoso menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan, karena tersangka dalam upaya pengembalian uang negara.
”Dari empat tersangka, baru satu tersangka yang mengembalikan kerugian negara dan hari ini kami menunggu tiga tersangka akan mengembalikan kerugian negara. Mereka kembalikan hari ini, langsung kita limpahkan juga hari ini ke pengadilan,” ungkapnya.
Disinggung rincian jumlah kerugian negara dalam empat kasus korupsi pendidikan, ini Kajari Unaisi Hetty pun menjelaskan secara detil. Kasus korupsi Getar Desa dengan tersangka HR sekitar Rp 56,4 juta dan terdakwa HAT sekitar Rp 45 juta. Kasus korupsi dana Block Grant, dengan tersangka AP sekitar Rp 72,1 juta, dan tersangka AS sekitar Rp 129,7 juta.
”Mereka telah menyalahgunaan kewenangan dalam menggunakan dana dua program pendidikan itu,” jelasnya.
Karena, tambah Kajari Unaisi Hetty, kasus korupsi dana hibah Block Grant ditemukan perbuatan melawan hukum. Yakni, pembangunan non-fisik sekolah secara swakelola yang tak sesuai dengan RAB.
”Dalam kasus ini tersangka adalah kepala sekolah dari dua sekolah yakni SD dan SMP. Sedangkan, untuk korupsi dana Getar Desa, itu tersangka adalah kades dan mantan kades,” pungkasnya.
Selain membeberkan empat kasus korupsi yang ditangani, Kejari Bondowoso memperingati Hari Anti Korupsi Dunia 2019 dengan menggelar upacara dengan pelahar SDN 1 Tenggarang dan SMN 3 Bondowoso. Ini dilakukan kejari untuk memberikan edukasi dan pemahaman akan pentingnya pencegahan dan menghindari korupsi sejak dini, serta menggelorakan semangat anti korupsi sejak usia pelajar. Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Dunia tahun, ini semua jaksa dan karyawan Kejari Bondowoso turun ke jalan membagikan stiker bertuliskan cegah korupsi pada pengguna jalan raya. (ido)