<

Dua Pemuda Specialis Pencuri Motor Kembali Jalani Sidang di PN Surabaya

SURABAYA, IndonesiaPos

Abd, Rohman 26 tahun dan Maskur 23 tahun keduanya siang tadi di hadapkan ke pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani sidang perkara pencurian motor (Ranmor), Selasa (10/12/2019).

Kedua terdakwa ini disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti,SH,MH, dengan agenda keterangan saksi korban yang di hadirkan oleh Jaksa untuk memberikan keterangan terkait kronologi hilangnya motor miliknya, bertindak selaku ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, SH,MH.

Menurut keterangan saksi saat di tanya oleh JPU mengatakan jika kejadian itu terjadi pada hari Selasa 24 September 2019 lalu sekira pukul 20,00 wib, saat itu korban sedang belanja di Indomart yang berlokasi  dijalan Mulyosari Surabaya.

Saat itu sepeda motor Honda Beat nopol L – 4497 – IJ milik korban sedang di parkir di halaman Indomart tersebut dan di tinggal belanja kedalam oleh korban, sesaat kemudian terdengar terakan maling dari seorang saksi yakni Siswoyo dan dengan cepat Siswoyo menendang terdakwa yang berada diatas sepeda motor milik korban Susanti Anggraeni.

Teriakan itupun di dengar oleh petugas Polisi dari Polsek Mulyorejo, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti berupa (1) satu buah kunci T, (1) satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik terdakwa di amankan di Mapolsek Mulyorejo Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini kedua terdakwa dijerat oleh Jaksa Suwarti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUHP.(Stev).

BERITA TERKINI