SUMENEP, IndonesiaPos
Pemerintah terus meningkatkan Penyaluran beras bersubsidi yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Sasaran Penerima Masyarakat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Selain untuk meningkatkan akses masyarakat yang berpendapatan rendah untuk pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang sebagai salah satu hak dasarnya, dalam hal ini tidak diindahkan oleh Pemerintah Desa Bun Barat Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep Madura, Rabu (11/12/2019)
Salah satu penerima Rastra berinisial SM, dalam keterangannya melalui sambungan selulernya mengatakan, Sudah beberapa bulan ia tidak menerima Rastra.
“Kami ini merupakan korban yang tidak menerima Beras Rastra di Desa Bun Barat, Kecamatan RuBaru selama mulai dua bulan di tahun 2019. Pada alokasi bulan Maret hingga April tahun 2019 kami belum menerima pak,” ujar SM
Sedangkan yang ia terima hanyalah di bulan Januari, Februari, Mei, Juni, Juli dan Agustus dan itupun yang menjadikan SM bingung dan tidak mengerti bagaimana sistemnya.
“Saya sebagai penerima beastra hanya menerima setiap pendistribusian rastra dan itupun hanya dua bulan sekali satu kali. Katanya itu sistem kebijakan Pemerintah Desa Bun Barat,”ungkap SM.
Sementara jumlah warga yang terdaftar penerima kurang lebih 300 KPM.
Kepala Gudang Bulog Sumenep Hadi Prasetyo saat dihubungi IndonesiaPos lewat WhatsApp mengklarifikasi adanya pendistribusian Rasty bulan Maret dan April tahun 2019.
“Coba besok saya tanyakan sama mas Iwan, soalnya dia merupakan Korlapnya,” terangnya.
Ketika IndonesiaPos kembali menanyakan persoalan yang sama lagi lagi Kepala Gudang Bulog Sumenep, berkata akan menanyakan pada Iwan selaku Korlap Gudang Bulog Sumenep.
Jawaban Hadi melempar kepada korlap, seakan akan tidak mau menahu tentang pendistribusian rastra yang dikeluarkan dari Gudang Bulog Sumenep selama ini di tahun 2019.
Mantan Kades Bun Barat H. Yum menjelaskan bahwa permasalahan rastra di Desa Bun Barat, Kecamatan RuBaru pada dibulan Maret – April tahun 2018 sudah terdistribusikan.
“Rastra sudah kita distribusikan semua kepada masyarakat yang berhak,”kata kepada Indonesia Pos
Sedangkan fakta di lapangan seperti kesaksian SM salah satu penerima manfaat warga Desa BunBarat yang diterimanya hanyalah dibulan Januari, Februari, Mei, Juni, Juli dan Agustus dan pembagian rastra tersy diberikan dua bulan satu kali.(Rid/Dyh).