<

Tim Resmob Polres Sumenep Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

SUMENEP, IndonesiaPos

Penangkapan terhadap target operasi  kasus curanmor berisial FR (28) asal Dusun Tambak, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, oleh Tim Resmob Polres Sumenep. Senin kemarin, (16/12/2019).

Penangkapan terhadap pelaku curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/173/X/2019/JATIM/RES/SML, tanggal 23 Oktober 2019, tentang tindak Pidana pencurian motor, sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (22/10/2019) sekira pukul 20.0/ WIB di depan kamar kost milik P Samsul dilokasi jalan Dr. Cipto Dusun Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Sementara SR (21) karyawan Java in Cafe, warga Desa Gadding, Kecamatan Manding Sumenep, melaporkan ke SPKT Kepolisian Resort Sumenep atas kehilangan kendaraannya jenis Vixion.

Pelapor yang juga korban, saat itu pulang ke tempat kost kemudian memarkir kendaraannya jenis Yamaha Vixion warna putih di tempat parkir depan kamar kost pelapor dalam keadaan kunci kontak masih menempel.

Selanjutnya pelapor masuk kedalam kamar untuk istirahat berselang waktu sekitar pukul 20.00 WIB. Namun setelah korban keluar dari kamar, mendapati sepeda motor miliknya yang semula diparkir didepan kamar kost sudah hilang.

Tak hanya sampai disitu, korban langsung menghubungi teman kerjanya. Namun salah satu tetanga menyarankan untuk melihat dari CCTV di teras rumah tangga disebelah utara tempat kost, saat memeriksa rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki menaiki sepeda motor bebek sembari mendorong sepeda motor Yamaha Vixion,”ujar Widiarti.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap FR di TKP Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep dilokasi jalan PUD Desa Kolo Kolo, Kecamatan Arjasa Sumenep Madura.

Usai dilakukan interogasi dan pengembangan, TSK FR mengakui telah melakukan pencurian bersama sama MH alias TS. Hasil dari pengembangan tersebut Remob Pokres Sumenep melakukan penangkapan terhadap TS (21) sekira pukul 22.00 WIB di TKP jalan PUD Desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa Sumenep Madura.

“Kedua TSK FR dan MH kini diamankan di Polsek Kangean dan akan dibawa ke Unit Resmob Polres Sumenep, sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tahun 2015,”pungkasnya. (Dyh/Rid).

BERITA TERKINI