BANYUWANGI, IndonesiaPos
Kini giliran dua rumah kos di Jalan Adisucipto, Kelurahan Tukangkayu dan Eston House di Jalan Kepiting, Kelurahan Sobo di segel oleh Polisi Pamong Praja. Tindakan tegas ini di lakukan pasalnya kedua rumah kos tersebut beralih fungsi menjadi guest house atau Hote
Kepala Satpol PP, Anacleto Da Silwa melalui Kasie Penindakan dan Penyidikan, Ripai, SH mengatakan, dua rumah kos yang disegel, karena tidak sesuai dengan izin peruntukanya, yakni di alih fungsikan sebagai guest House atau Hotel.
“Ijin yang dimiliki IMB rumah kos dan usaha rumah kos, namun di alih fungsikan sebagai rumah penginapan,“ucap Ripai saat dikonfirmasi Kabar Rakyat, Kamis kemarin (09/01/2020).
Menurut Ripai, sebagai upaya penertiban terhadap rumah kos yang di alih fungsikan, satuannya perlu melakukan penyegelan, agar pemilik maupun pengelola mengembalikan kembali fungsinya sebagai rumah kos sesuai dengan perijinan yang dimiliki.
“Jika ingin membuka segel, pemilik harus datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dulu, untuk melakukan verikasi bahwa kamar-kamar yang disegel akan difungsikan kembali sebagai tempat kos,“jelas Ripai.
Setelah melakukan verifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta telah menyatakan untuk mengembalikan fungsinya sebagai rumah kos. Pemilik bisa menghubungi Satpol PP untuk segera membuka segel yang telah terpasang.
“Kami ingatkan kepada pemilik atau pengelola agar tidak membuka maupun merusak segel tanpa seijin Satpol PP, jika dilanggar satuannya dapat melaporkan kepada aparat hukum sebagai tindak pelanggaran pidana umum,“ tegas Ripai.
Ripai menambahkan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada dua pemilik rumah kos yang disegel sebanyak tiga kali, namun tidak digubris.
Selanjutnya setelah melalui rapat gelar perkara bersama SKPD terkait, hasilnya ada kesepakatan untuk melakukan penyegelan sebagai upaya penertiban rumah kos yang di alih fungsikan sebegai Hotel atau gues house.
“Mengalih fungsikan rumah kos sebagai Hotel atau dengan sebutan gues house maupun Homestay merupakan salah satu bentuk pelanggaran Perda No. 3 tahun 2013, “ pungkas Ripai. (ari)