SURABAYA, IndonesiaPos
Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Erik Kurniawan dan Jessie Adhistia, dua terdakwa ini melakukan penipuan dengan modus bayar hutang menggunakan cek kosong yang berdampak merugikan Anna Maria Susianti Tjandra sekitar Rp 15 milyar.
Akibat perbuatan terdakwa kini keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua pasutri ini tampak lesu dan lunglai setelah menerima vonis majlis Hakim. Selasa (14/01/2020).
Oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, perbuatan pasutri ini dunilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Menghukum dengan pidana penjara selama (3) tiga tahun penjara kepada terdakwa Erik Kurniawan, dan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada Jessie Adhistia,” ucap Dede Suryaman di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hukuman kepada Erik dan Jessie ini, lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU Kejati Jatim Bunari yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU Kejati Jatim dan kedua terdakwa sama-sama bersepakat menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Erik yang diamini oleh Jessie.
“Saya juga pikir-pikir,” tandas Bunari, JPU Kejati Jatim.
Diketahui, kasus ini terjadi pada 5 Juli 2017 lalu, bertempat di rumah Anna Maria Susianti Tjandra Jalan Mulyosari Tengah No. 14 RT.05 RW. 06 Kelurahan. Kalisari Kecamatan. Mulyorejo, Surabaya.
Saat itu, terdakwa Jessie Adhistia sambil menangis meminta bantuan kepada Anna Susianti Tjandra karena sering dipukuli oleh suaminya (terdakwa Erik Kurniawan) akibat terlilit hutang pada Steven, Anjas, Yusuf, Hari dan kawan-kawan.
Selanjutnya terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia menunjukkan bukti hutang-hutang mereka kepada Anna Maria Susianti Tjandra.
Untuk memikat Anna Susianti Tjandra, terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia menyerahkan cek dan menjanjikan keuntungan.
Kasihan dengan kondisi Jessie Adhista dan Erik Kurniawan, kemudian Anna Maria Susianti menyuruh saksi Nanik Andayani mentransfer menggunakan internet Banking BCA.
Selanjutnya, sebagai pembayaran kepada korban Anna Susianti Tjandra, terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia diberikan cek tidak langsung dicairkannya, namun setelah Anna Maria Susianti Tjandra mencairkan cek dari Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia ternyata ditolak.
Fakta persidangan terungkap, bahwa hutang Erik Kurniawan dan Jessie Adhistia kepada Anna Maria Susianti Tjandra mencapai 15 Miliar.(Stev).