<

Dua Pria Asal Banyuwangi dan Surabaya, Nyolong Kayu Terancam hukuman 5 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

BANYUWANGI, IndonesiaPos

SDY (59), warga Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi diciduk Polisi lantaran diketahui mencuri kayu jati di KPH Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan, saat melakukan aksinya, SDY tidak sendirian. Dia ditemani oleh rekannya SYT (60), warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Dengan menggunakan gergaji mesin, kedua pelaku melancarkan aksinya ini di siang hari.

“Kita amankan dua orang pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan petak 66K RPH Selogiri-BKPH Ketapang-KPH Banyuwangi utara,” kata Kapolresta Banyuwangi. (17/2/2020).

Lanjut Kapolresta, penangkapan ini bermula saat polisi mendapati laporan Perhutani, terkait adanya orang yang sedang mengangkut potongan kayu di wilayah hutan tersebut.

“Setelah didatangi, aktivitas tersebut rupanya tidak disertai ijin. Dari lokasi, didapati dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi,”tegasnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa1 unit roda dorong untuk angkut kayu, 2 unit gergaji mesin, seutas tali tambang warna biru, satu unit mobil Toyota Avanza, 4 unit sepeda motor.

Sementara itu, Agus Santoso ADM Perum Perhutani KPH Banyuwangi utara mengatakan, 6 pohon yang dipotong dua tersangka tersebut berdiameter 50-60 sentimeter. Dengan tinggi pohon, lebih dari 20 meter.

“Dari enam pohon itu, oleh kedua tersangka dipotong menjadi 81 potongan,” katanya.

Perhutani sendiri menaksir kerugian yang dialami sebesar Rp 120 juta lebih. Oleh kepolisian Polresta banyuwangi, kedua tersangka pencuri pohon jati ini dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke le, 2e KUHP. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar (Ari bp)

BERITA TERKINI