PAMEKASAN,IndonesiaPos
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa timur melaunching program rehabilitasi Medis Adiksi Narkoba bagi WBP periode-I tahun 2020, di Aula Lapas. Senin, (17/2// 2020).
Kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas), Hanafi menyampaikan, dari hasil skining dan adjastment di lapas Pamekasan ini dan yang wajib rehab sebanyak 300 orang serta wajib medis sebanyak 50 orang.
“Kita ditargetkan oleh pimpinan pusat sebanyak 1000 dan di periode pertama yang wajib rehab sebanyak 300 orang dan wajib medis 50 orang ,”kata Kalapas Hanafi.
Pelaksanaan tersebut kata Hanafi, sudah dimulai sejak bulan Januari kemarin, program ini bekerja sama dengan Dana, dinas Kesehatan terkait konselor. “Sekitar 15 Konselor yang bisa mewakili 20 warga binaan,” jelasnya.
Dengan kerjasama yang baik antara bagian keamanan dan bagian pembinaan, pihaknya bisa mengkondisikan blok khusus rehab di blok C, “Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan sukses sehingga warga binaan bisa terlepas dari kecanduan Narkoba,” harapnya.
“Kami juga telah menandatangani MoU dengan Dana dan Dinas Kesehatan untuk memback up kegiatan tersebut,”tambahnya.
Sedangkan, dr Andy Bachtiar, M.Kes dari rumah sakit Moh Noer Pamekasan menyampaikan, warga binaan di semua Lapas di provinsi Jawa timur, rujukannya ke rumah sakit milik provinsi.
“Untuk pasien warga binaan Lapas wilayah Jawa timur rujukannya ke Rumah Sakit milik Provinsi, untuk semua penyakit yang di derita oleh penghuni Lapas,” kata dr Andy
sementara RS Moh. Noer siap menerima pasien dari warga Lapas Kelas IIA Pamekasan yang sekiranya membutuhkan perawatan lanjutan
“Kami siap mengirim dokter spesialis apabila di butuhkan untuk perawatan lanjutan terkait dengan penyakit yang di derita oleh warga binaan, baik dirujuk ke rumah sakit atau kami datang ke rutan,” tegasnya. (ndri).