BONDOWOSO-IndonesiaPos
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas dan Kasubbaghumas menggelar press conference di halaman mapolres. Senin, (24/2/2020).
Kapolres Bondowoso mengatakan, hasil ungkap kasus narkoba pada bulan Februari 2020 ada 2 Kasus, dan 2 tersangka (TSK), diantaranya, 1 (Satu) kasus jenis pil koplo berlogo Y sebanyak 1584 butir.
“Saat ini kedua TSK kita amankan berikut barang bukti pil koplo berlogo Y, dan dua unit handphone Merk Oppo Type A3 S dan Merk Xiaomi Type Redmi 2,”ujar mantan Kasat Resnarkoba Polresta Jakarta ini.
Kedua TSK, melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar menjahui narkoba, karena obat tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Jika ada informasi tentang adanya narkoba jenis apapun, saya minta masyarakat segera menghubungi aparat terdekat, kami akan segera menindak lanjuti,”imbuh AKBP Erick Frendriz.