<

Terkait Mangrove, Komad dan LMP Berunjukrasa, Tuding Pemerintah Pengecut

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Ratusan masa melakukan unjukrasa di Caffe Wiraraja dan DPRD Pemekasan menuntut pemerintah menghentikan pembanngunan reklamasi yang diduga tidak memiliki izin dan penimbunan sirtu oleh caffe wiraraja karena dianggap mengancam kelestarian konservasi Mangrove.

2 ormas LSM KOMAD dan Laskar Merah Putih (LMP)  melihat DPRD Pamekasan terkesan tutup mata terkait kegiatan penimbunan yang diduga dilakukan oleh bos Cafe Wiraraja di lokasi konservasi Mangrove di Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Pamekasan.

BACA JUGA : Massa LMP Demo di Kantor DPRD Pamekasan, Tuntut Pemerintah Stop Reklamasi

Ketua Komunitas Monitoring dan Advokasi ( KOMAD) Zeini Werwer dalam orasinya Kegiatan penimbunan di lahan konservasi Mangrove ini telah melanggar atura UU No 27 tahun 2007 Pasal 35 huruf f dan g bahkan pada huruf I yang di jelaskan bahwa melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan / atau merugikan masyarakat sekitar nya walaupun mereka sudah punya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).

“Semestinya hal itu menjadi atensi bagi Komisi I bahkan Ketua DPRD dan para penentu kebijakan di wilayah Pamekasan jangan melempem dan jadi pengecut, ini benar benar sudah melanggar dan Hukum harus ditegakkan,”teriak lantang Ketua Komad.

BACA JUGA : Bos Caffe Arya Wiraraja Timbun Sirtu di Area Mangrove, Komisi I DPRD Pamekasan “Tutup Mata”

Sementara orator LMP Agus, menilai Pemkab Pamekasan banci didalam menegakkan aturannya, karena ini jelas melanggar dan merugikan masyarakat.

Setelah pihak Satpol PP beserta OPD terkait lainnya meminta surat ijin Reklamasi  ke pihak Cafe  Wiraraja (Penimbun Sirtu di area konservasi Mangrove) tidak bisa memberikan bukti perijinannya.

Saat menemui massa aksi Unras Plt Kasatpol PP Masrukin menjelaskan bahwa reklamasi tersebut ilegal dan pihaknya sudah mengirim surat rekom ke Provinsi dan tinggal menunggu hasilnya dari Tim Pemprov turun ke lokasi. “Terkait masalah Reklamasi tersebut kita sepakat karena itu ilegal,”tegasnya.

Sementara dari pihak Pengelola Cafe Wiraraja enggan menemui massa. Namun mereka  berupaya melakukan negoisasi dengan pihak Kepolisian untuk menancapkan Bendera Merah Putih sebagai simbol kecintaannya pada Bumi Indonesia . “Kita tetap berkomitmen mengawal persoalan ini dengan tuntas,”pungkasnya.( Ipe/ndri ).

BERITA TERKINI