<

Kemenkeu Akan Memberikan Stimulus Pajak Bagi Yang Terdampak Corona

JAKARTA-IndonesiaPos

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sedang menyiapkan berbagai stimulus atau insentif. Ini sebagai suatu langkah antisipasi terkait merebaknya dampak Coronavirus (Covid-19)

Stimulus yang akan diberikan adalah keringanan pajak. Kata Sri Mulyani, keringanan yang akan diberikan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

“PPh 21, 22 bahkan 25 akan kita  lihat semuanya, termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama para reputable (trader),”kata Srimulyani, dalam acara Rapat Kerja (Raker) Kementrian Perdagangan (Kemendag) 2020 di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang menghitung formulasi stimulus pajak yang akan diterapkan sambil melihat perkembangan sejauh mana dampak wabah Coronavirus.

“Keseluruhan akan dihitung, terutama sektor-sektor yang terkena, dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka, dan bagaimana kita bisa membantu dari sisi korporasi maupun kepada masyarakat saat ini sedang difinalkan,”ujarnnya.

Namun, Sri Mulyani belum bisa menjelaskan secara lebih detail, termasuk peluang menunda pungutan PPh 21. Sri Mulyani mengaku akan menyampaikan masalah tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Menkeu mengaku, saat ini sedang membuka peluang untuk menunda pungutan PPh 21 alias pajak penghasilan. Hal ini dilakukan guna menekan dampak merebaknya virus Corona di Indonesia.

Sementara, penundaan pungutan PPh 21 tersebut juga pernah dilakukan pada 2008 hingga 2009, karena saat itu perekonomian global tengah dalam ancaman krisis moneter.

BERITA TERKINI