PAMEKASAN,IndonesiaPos
Sebanyak 24 tersangka (TSK) budak narkotika diringkus Satreskoba Polres Pamekasan. Kasus tersebut hasil ungkap sejak 1 Pebruari hingga 7 Maret 2020.
Hasil ungkap tersebut disampaikan AKBP DjokoLestari, saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Senin (09/03/2020).
Kapolres Pamekasan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sabu ini ada 24 TSK yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba.
Ke 24 TSK tersebut masing-masing diantaranya ;
- JS (23) warga Desa Ragungan, Pangarengan Sampang.
- MI (19) alamat Desa Ragungan Pangarengan Sampang.
- ZF (28) Desa Panaguan Larangan Pamekasan.
- MI (46) Desa Lemper Pademawu Pamekasan.
- KU (29) alamat Desa Palengaan Daya Palengaan Pamekasan
- MN (43) Desa Palengaan Laok Pelengaan Pamekasan.
- MDR (22) warga Desa Palengaan Laok Palengaan Pamekasan
- DCD (27) warga Desa Pademawu Barat Pademawu.
- TA (27) Desa Tamberu Kec Batumarmar Pamelasan.
- RS (25) warga Desa Waru Barat Waru Pamekasan.
- Nurjanah (45) alamat Jalan KH.Tamrin No 2 Desa Pangarangan Sumenep.
- A KM (41) warga Desa Lenteng Lenteng Kabupaten Sumenep.
- MM (19) warga Desa Pragaan Daya Pragaan Sumenep.
- Muslim (55) Desa Guluk guluk Sumenep.
- AH (27) warga Desa Guluk guluk Sumenep.
- Erliansyah (34) Desa Bragung Guluk guluk Sumenep.
- SA (32) Desa Sokobanah Kec Sokobanah Sumenep.
- AM (24) warga Desa Tlesah Tlanakan Pamekasan.
- ME (21) warga Desa Tlesah Pademawu Pamekasan.
- DP (42) warga Desa Trasak Larangan Pamekasan
- Abdullah (42) warga Desa Duko Timur Larangan Pamekasan.
- HF (35) warga Desa Pagendingan Galis Pamekasan.
- NR (40) warga Desa Bicorong Pakong Pamekasan.
- BT(22) warga Desa Bicorong Pakong Pamekasan.
“Dari tangan 24 TSK anggota Satresnarkoba berhasil menyita BB sabu sabu total keseluruhan 26.85 gram sabu sabu dan 88 butir Pil Y. Diantaranya, 10 TSK sebagai pengguna sabu sabu dan 14 SK sebagai pengedar sabu dan 1 TSK inisial AM pengedar Pil logo Y,”terang Djoko Lestari
Sementara anggota Satresnarkoba saat melakukan penangkapan terhadap 24 TSK tersebut berbeda beda lokasi. Keberhasilan ungkap kasus narkoba ini hasil kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi terhadap petugas.
Akibat perbuatannya 24 TSK kita jerat Pasal 112 (1) Subs Pasal 114 (1) Jo 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Tsk Kasus Pil Y di kenakan Pasal 196 jo 98 (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan seumur hidup,”pungkasnya.(ndri/ifa).