BONDOWOSO, IndonesiaPos -Sat Reskrim Polsek Sumber Wringin bersama-sama warga desa Sukorejo berhasil menangkap seorang pencuri yang kedapatan sedang memanen kopi Arabica di Petak 27 B tanpa ijin alias mencuri sedang pelaku lainnya berhasil ngacir.
Selain pelaku, warga dan petugas Polsek Sumber Wringin berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 2 buah karung kopi glondongan jenis arabica. 1 buah sepeda motor merk KTM. 1 buah sarung kotak kotak warna kuning.
Kanit Reskrim Polsek Sumber Wringin Bripka Bambang H, menuturkan kronologis kejadian penangkapan warga dan petugas, sekitar pukul 13.30 WIB, Vega saksi mata sedang melihat ada dua orang sedang mencuri kopi di areal kebun kopi di petak 27B.

Kejadian aksi pencurian itupun dilaporkan kepada saksi lainnya yang kebetulan lewat ditempat itu, hingga akhirnya satu pencuri yang diketahui bernama Salim (30) warga dusun Krajan I RT. 08 RW.01 desa Sumber Gading Kecamatan Sumber Wringin berhasil diamankan.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan petugas, satu pelaku lain yang berhaail kabur diketahui bernama Sasmito warga dusun Binong desa Tegal Jati,”kata Bripka Bambang.
Masih Bripka Bambang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan tersangka bernama Salim, dirinya mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kopi di petak 27 dengan lokasi yang berbeda.
“Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami sekitar Rp.2 5 juta dan pelaku Salim terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP. Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka kami tahan,”imbuhnya.(*)