BLITAR, IndonesiaPos
Penanganan pemulangan seorang warga desa Karangsono Kecamatan Konigoro IS (50) yang meninggal pada hari Minggu 29 Maret 2020, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar tetap mengacu pada Standart Operasional Prosedur (SOP), karena jenazah datang dari Zona merah .
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti, mengatakan, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan penanganan yang diluar protokoler yang telah menjadi ketentuan baku.
“Karena jenazah IS warga desa Karangsono dikirim dari salah satu rumah sakit Zona Merah, maka protokoler yang harus diterapkan adalah jenazah tidak boleh dimakamkan di rumah duka, harus dibawa ke pemakaman ,dan dilakukan penyemprotan sebelum masuk ke desa asal korban,” katanya, kepada sejumlah wartawan. Senin, (30/3/2020).
Krisna menambahkan, Hal ini dilakukan agar pengantar jenazah dari daerah yang masuk Zona merah tidak berinteraksi dengan masarakat sekitar terutama keluarga, dan harus dilakukan karantina selama 14 hari. Menurutnya, pengantar jenazah yang berjumlah 8 orang yang semuanya warga desa Karangsono harus mengikuti SOP dan itu hukumnya wajib .
“Kami tidak mau kecolongan dengan alasan apapun, karena situasi Negara ini sedang dilanda virus Corona, Kami tidak ingin masarakat Desa Karangsono, terutama keluarga korban dan keluarga para pengantar jenazah tertular virus,”tegasnya .
Dia menandaskan, klarifikasi ini sendiri dilakukan oleh sejumlah media online dan yang memberitakan kasus tersebut. Menyusul adanya komplain di sosial media akun facebook Dian Rahmawati, yang mengaku masih ada hubungan saudara dengan korban meninggal dunia IS.
Di akun facebook, Dian Rahmawati memposting pernyataan, “Saya dari pihak keluarga meluruskan pemberitaan tentang om saya yang meninggal di Jakarta, om saya hanya masuk angin bukan teridikasi virus covid-19, jadi tolong di luar sana stop berita hoax. Mohon maaf atas ketidak nyamanan warga Blitar, semuanya atas pemberitaan ini, semoga om saya husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan sabar dan ikhlas amin ya rabal alamin,”Tulis Dian Rahmawati. Namun, diakhir kalimat dalam facebook Dian Rahmawati memposting tanda gambar tangan stop berita hoax.
Untuk diketahui, penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona, Pemkab Blitar dalam waktu dekat ini akan membuat posko penyemprotan disinfektan di daerah perbatasan pintu masuk wilayah Kabupaten Blitar, sepeti Kecamatan Selorejo, Kecamatan Doko berbatasan dengan Kabupaten Malang, Kecamatan Gandusari berbatasan dengan Kota Batu, Posko di Kecamatan Nglegok, Kecamatan Udanawu yang berbatasan dengan Kabupaten Kediri, Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Kademangan yang berbatasan dengan Kabupaten Tulungagung .(Lina)