BONDOWOSO, IndonesiaPos
Kejaksaan negeri Bondowoso menggelar sidang video conference (Vicon) dengan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya,di ruang aula kejaksaan. Selasa (14/04/2020), kemarin.
Sidang kali ini adalah agenda putusan atas nama Hary Prasetyawan mantan Kades Sumberejo dan Hartono bin Juli Kades Sempol kecamatan Ijen Bondowoso. Keduanya terdakwa kasus korupsi program getar desa yang bergulir sejak tahun 2019, saat ini memasuki sidang putusan.
Kepala kejaksaan negeri Bondowoso Unaesi Hetty Nining kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa dua terpidana tersebut sudah memasuki sidang putusan pengadilan Tipikor surabaya.
“Sidang kali ini agenda putusan kedua terpidana dan sudah turun putusannya. Keduanya berbeda putusannya, ada yang satu tahun penjara dan ada satu tahun lebih,”kata Kajari didampingi Kasi Pidsus.
Menurutnya, atas putusan majlis hakim tipikor Surabaya, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi program getar desa 2018. Dimana program tersebut fiktif, sehingga menelan kerugian negara.
“Berdasarkan putusan nomer 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan Kades non aktif divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Sementara untuk Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomer 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Wahyu Satrio menambahkan bahwa kedua terpidana langsung dijebloskan ke lapas IIB Bondowoso untuk menjalani masa hukumannya.
“Keduanya langsung kita masukan ke LP Bondowoso, sesuai dengan hasil putusan pengadilan Tipikor surabaya. Karena sebelumnya, keduanya tidak menjalani masa penahanan di Kejaksaan,” imbuhnya.(susy)