SUMENEP, IndonesiaPos
Seorang pelajar yang menjadi budak Narkotika jenis sabu telah diringkus oleh Kanit Reskrim Kecamatan Arjasa Sumenep, TKP di Kecamatan Kangean pada hari Selasa (26/05/2020) sekitar pukul 22.15 WIB petugas telah mengamankan 2 pelaku.
Diketahui 2 pelaku tersebut berinisial RL (21) warga asal Dusun Bugis, Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa Sumenep, dan SN (17) berstatus pelajar, merupakan warga asal Dusun Sabu’a, Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba di TKP jalan Raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa Sumenep pada hari Selasa (26/05/2020) sekitar pukul 22.15 wib oleh Kanit Reskrim bersama anggota.
Kasus tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi yang dilakukan oleh 2 pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi RL dan SN sedang menuju kearah Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa. “Kemudian petugas melakukan penyanggongan di Jalan Raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa pada pukul 22.15 WIB,”tuturnya.
“Saat itu TSK sedang berboncengan kearah Selatan menggunakan SPM honda Scopy dengan Nopol P 6108 FR. Saat itu Kanit Reskrim bersama anggota Kecamatan Arjasa mencegat pelaku, lalu dilakukan penggeledahan badan yang kemudian ditemukan sebuah bungkusan rokok sampoerna mild yang sempat dibuang oleh TSK SN,”tambah AKP Widiarti.
Setelah dilakukan pengecekan bungkusan tersebut berisi satu plastik kecil yang didalamnya terdapat sabu. “Dan diakui kepemilikannya oleh RL sesuai pengakuannya bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang tak dikenal saat membeli di Desa Duko, Kecamatan Arjasa Sumenep,”ucap Widiarti.
Disaat perjalanan menuju Desa Pajenangger barang tersebut menurut pengakuan RL disuruh pengang kepada SN. Selanjutnya kedua TSK dan BB diamankan di Kantor Polsek Kangean guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Sementara BB yang diamankan berupa, satu unit SPM honda scopy warna putih Nopol P 6108 FR (tanpa STNK), satu klip plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,04 gr, HP Nokia Polytron warna putih C 181 Whaitw Cyan, Satu bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 5 batang rokok.
Kedua Tsk diterapkan Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 114 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Red Madura).